kiara.or.id

Home arrow Arsip arrow Analisa arrow Kembalikan Khitah Negeri Kelautan: Laporan Publik WOC-CTI Jelang COP 15 UNFCCC di Copenhagen
Kembalikan Khitah Negeri Kelautan: Laporan Publik WOC-CTI Jelang COP 15 UNFCCC di Copenhagen PDF Cetak E-mail
Ditulis Oleh Administrator   
Thursday, 11 June 2009
ALIANSI MANADO - Jakarta, 11 Juni 2009

World Ocean Conference (WOC) dan Coral Triangle Initiative (CTI) Summit usai diselenggarakan di Manado, Sulawesi Utara, 11-15 Mei 2009. Berbarengan itu, masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Manado juga menyelenggarakan International Forum on Marine and Fishery Justice di Kolongan Indah Beach Hotel, Malalayang, Manado, Sulawesi Utara, 10-16 Mei 2009. Melalui forum internasional inilah, pelbagai inisiatif mandiri nelayan tradisional menghadapi krisis laut dan perubahan iklim disampaikan. 
Selain itu, forum masyarakat sipil ini dimaksudkan memastikan World Ocean Conference dan Coral Triangle Initiative (CTI) Summit tak berhenti sebatas seremoni, melainkan mampu menghadirkan kemaslahatan bagi bangsa Indonesia khususnya, dan bangsa-bangsa di pentas dunia pada umumnya dalam menghadapi dampak perubahan iklim.
 
Selepas penyelenggaraan WOC-CTI dan International Forum on Marine and Fishery Justice di Manado, Sulawesi Utara, Aliansi Manado merasa bertanggung jawab untuk menyajikan Mengembalikan Khitah Negeri Kelautan: Laporan Publik WOC-CTI Jelang COP XV UNFCCC di Copenhagen.

Dalam laporan publik ini, Aliansi Manado memaparkan pandangannya terkait penyelenggaraan dan substansi materi yang dibahas dalam World Ocean Conference (WOC) dan Coral Triangle Initiative (CTI) Summit.

II. Evaluasi Penyelenggaraan dan Agenda WOC-CTI

Penyelenggaraan WOC-CTI menelan anggaran Rp 44 miliar, masing masing Rp33 miliar dari APBN dan Rp 11 miliar dari APBD Sulawesi Utara. Pada prakteknya, besarnya anggaran ini nampak berlebihan mengingat jumlah peserta yang diundang tak seperti yang diharapkan. Seperti yang diumumkan sejak awal bahwa, delegasi pelbagai negara yang akan hadir berjumlah 121 negara. Nyatanya, hanya sekitar 70 negara yang hadir, dengan hanya dihadiri sekitar 2.000 orang, jauh dari target yang diharapkan.

Sementara itu, dari pengamatan lapangan dan analisa hasil kegiatan atas terdapat 7 pertemuan bilateral maupun multilateral  yang dilangsungkan selama WOC-CTI, Aliansi Manado menegaskan bahwa:

1.    Perbincangn bilateral maupun multilateral justru masih berkutat pada inisiatif investasi, tidak ada pembahasan dan hasil konkrit yang bisa ditawarkan atau manfaatkan oleh nelayan tradisional dan masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk beradaptasi dengan perubahan iklim.

2.    Hasrat berlebih penyelenggara untuk memasukkan agenda WOC-CTI dalam format mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dalam agenda UNFCCC dan Climate Fund, dilakukan dengan mengabaikan fakta empiris.

Dua poin pokok yang disampaikan Aliansi Manado menyangkut pelbagai kegiatan WOC-CTI dan hasi-hasilnya, pemberitaan yang dilakukan sebatas permukaan saja. Hal ini menyulitkan masyarakat luas mengakses hasil dari WOC-CTI itu sendiri. Tiadanya keterbukaan ini juga dialami pekerja media, baik cetak maupun elektronik. Dalam pantauan Aliansi Manado, informasi penting menyangkut hajat hidup bangsa Indonesia di sektor kelautan dan perikanan tak disampaikan secara utuh. Bahkan, dalam sebuah forum antara Pemerintah Indonesia dan Filipina, para pekerja media dilarang untuk meliput.

Olehnya, guna mengatasi keterbatasan informasi yang ada, Aliansi Manado sejak pra-konferensi kelautan dunia ini menyampaikan pelbagai isu-isu substansial di sektor kelautan dan perikanan ke hadapan masyarakat. Selain berupaya mengingatkan penyelenggara WOC-CTI dan pemerintah, juga diharapkan tumbuh kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah, khususnya dalam mengelola ekosistem laut dan menjaga keberlanjutan sumber daya yang dikandungnya.  
 
III. Dilanggarnya Asas-Asas Demokrasi dalam WOC-CTI

Empat hari sebelum pembukaan WOC, kawasan perairan Manado menjadi wilayah yang sulit diakses oleh nelayan tradisional. Keberadaan kapal-kapal patroli militer mengawasi setiap perahu tradisional nelayan. Bahkan untuk memancing dan melaut demi memenuhi kebutuhan nelayan pun tidak diperbolehkan. Tidak didapatkan penjelasan resmi pemerintah maupun panitia penyelenggaraan atas tindakan kesewenangan dan bertentangan dengan HAM ini. Beberapa organisasi non pemerintah dan organisasi nelayan tradisional telah melayangkan pernyataan protes atas tindakan pelarangan tersebut.

Lebih ironis, sejak tanggal 11-17 Mei 2009, penjagaan, pengawasan dan pelarangan nelayan melaut semakin masif dilakukan oleh pemerintah dan aparat keamanan terkait. Kapal-kapal tradisional nelayan yang hendak melaut diminta kembali ke desa atau kampung masing-masing. Tak kurang dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia (Komnas HAM) yang melakukan investigasi dalam kasus kriminalisasi atas hak-hak warga negara dalam penyelenggaraan WOC-CTI, menemukan fakta awal, adanya dugaan pelanggaran Hak Ekonomi Sosial Budaya (Ekosob), khususnya akses untuk mendapatkan sumber penghidupan. Tegasnya, penyelenggaraan WOC-CTI telah menggiring pemerintah untuk mengabaikan hak-hak dasar warga negara Indonesia.

Tindakan pemasungan atas hak asasi manusia (HAM), khususnya hak atas kemerdekaan menyampaikan pendapat, berkumpul dan berserikat, juga dilanggar secara masif dan terstruktur oleh negara dalam penyelenggaraan forum WOC-CTI. Kegiatan pembukaan Kongres Nelayan Tradisional Indonesia, yang digelar pada tanggal 11 Mei 2009 dibubarkan paksa oleh polisi. Sejumlah seratus orang delegasi organisasi nelayan yang datang dari berbagai propinsi di Indonesia, serta sejumlah wakil-wakil organisasi nelayan tingkat Asia Tenggara, beserta organisasi non pemerintah yang menggelar acara pembukaan di kawasan Pantai Malalayang, Manado, dibubarkan secara paksa.

Dua aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Berry Nahdian Forqan, Direktur Eksekutif Nasional WALHI, serta Erwin Usman, Kepala Departemen Penguatan Regional, ditangkap dalam insiden tersebut. Padahal, kegiatan pembukaan Kongres Nelayan Tradisional Indonesia, beserta seluruh rangkaian kegiatan FIKPP di Manado, telah mengantongi izin, rekomendasi dari institusi pemerintah maupun kepolisian. Bahkan surat pemberitahuan seluruh rangkaian kegiatan telah disampaikan jauh-jauh hari sebelumnya pada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia pada tanggal 28 April 2009.

Hasil putusan Pengadilan Negeri Manado tersebut telah menegaskan kembali akan lembaga peradilan kita yang masih tidak obyektif, cenderung bepihak dan melindungi kepentingan penguasa ketika berhadapan dengan kelompok-kelompok kritis.  Hal ini dapat dilihat dari fakta-fakta persidangan yang menunjukkan bahwa tuntutan jaksa penuntut umum sebenarnya tidak terbukti baik dari paparan yang disampaikan para saksi yang memberatkan terdakwa maupun dari pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa dan pengacara terdakwa yang tergabung dalam Tim Pembela FIKPP.  Ironisnya Majelis Hakim persidangan justru mengambil keputusan dengan mengabaikan fakta-fakta persidangan yang ada dan justru hanya mendasarkan kepada dakwaan jaksa penuntut umum.  

Terhadap putusan pengadilan tersebut, kedua terdakwa dan Tim Pembela FIKPP menyatakan banding. Proses pemeriksaan tingkat banding di pengadilan tinggi propinsi Sulawesi Utara saat ini sedang berlangsung.
 
Tidak cukup dengan melakukan pembubaran acara pembukaan Kongres Nelayan Tradisional Indonesia. Bahkan pemerintah dan juga aparat keamanan melakukan serangkaian tindakan teror dan intimidasi pada panitia dan delegasi undangan FIKPP. Dari pembongkaran paksa tenda dan lokasi kegiatan FIKPP (10 Mei 2009); pengusiran paksa terhadap 15 orang delegasi nelayan dan aktivis SEAFISH dari Philipina (11 Mei 2009); upaya provokasi untuk membenturkan masyarakat lokal dengan panitia; hingga penempatan aparat polisi dan tentara dalam arena Kongres Nelayan Tradisional Indonesia dan forum diskusi FIKPP.

Proses pembungkaman demokrasi dan hak asasi manusia yang dilakukan oleh negara dan panitia WOC  kepada masyarakat sipil yang tergabung dalam FIKPP dan Aliansi Manado, membuktikan kuat bahwa penyelenggaraan WOC-CTI jauh dari penghormatan HAM dan nilai-nilai demokrasi. Secara tegas dapat dikatakan bahwa, even WOC-CTI cacat secara moral, politik dan demokrasi.
 
IV. Resiko Kesepakatan MOD, AP CTI & Kerjasama  Bilateral
 
a. MOD dan CTI Leaders Declaration

Manado Ocean Declaration (MOD) dan CTI Leaders Declaration on Coral Reefs, Fisheries and Food Security (CTI CFF) merupakan dua dokumen yang berbeda dari sisi substantif. Manado Ocean Declaration merupakan deklarasi yang disepakati 76 negara, terbangun oleh 35 paragraf di antaranya  14 paragraf pembukaan dan 21 paragraf operasional.  Deklarasi ini ditandatangani pada tanggal 14 Mei 2009. MOD tak sekedar deklarasi biasa, melainkan upaya mendapatkan dukungan politis dan material dari sejumlah negara untuk: 1) dana-dana perubahan iklim; 2) dukungan dari sejumlah negara industri maju termasuk AS, Australia, Jerman, Asia Tenggara, hingga Eropa diharapkan mempermudah langkah untuk memasuki satu-satunya kancah negosiasi masyarakat dunia yang legitimatif untuk bicara tentang perubahan iklim yaitu UNFCCC COP 15, yang akan diadakan di Copenhagen, Denmark. Bahkan target maksimal dari Pemerintah Indonesia adalah menjadikan MOD sebagai deklarasi kelautan dunia pertama yang menjadi referensi dasar untuk membuat aturan main nasional, regional dan internasional. Sementara proses MOD melibatkan hal-hal tak baik, penyusunannya sendiri dalam negosiasi-negosiasi tertutup yang melibatkan ADB, Bank Dunia, GEF, WWF, TNC, CI. Kemudian, MOD tidak menggunakan strong language yang mengikat.

Di sisi lain, CTI CFF merupakan dokumen perjanjian yang sifatnya mengikat dan definitif untuk proyek CTI yang terdiri dari 6 paragraf pembukaan dan 11 paragraf operasional. Dokumen ini ditandatangani CT6 pada tanggal 15 Mei 2009. Perumusan CTI Declaration dirundingkan dalam pertemuan tertutup SOM-CTI, forum WOC, tanggal 13 Mei 2009. Ada keputusan politis yang perlu digarisbawahi:
1.    Forum memutuskan bahwa tidak layak melibatkan partner dalam melanjutkan Summit.
2.    Forum menyarankan kepada pemerintah Indonesia agar mitra diijinkan mengutarakan pernyataan atau komitmen mereka setelah penandatanganan Leaders Declaration atau selama Partners Dialogue.
 
Pertarungan politis ini berkaitan dengan pembuatan keputusan dan pengelolaan dana. Ada tarik menarik antara negara-negara dan antara lembaga konservasi dan lembaga keuangan internasional. Terkait hal ini, terdapat 3 kepentingan yang muncul dipermukaan:
1.    inisiatif yang berkeinginan menempatkan Indonesia sebagai sekretariat tetap CTI, sekaligus melakukan pengelolaan dana.
2.    inisiatif yang berkeinginan menempatkan Filipina sebagai sekretariat tetap CTI, sekaligus melakukan pengelolaan dana.
3.    kelompok ketiga, yakni LSM konservasi seperti WWF dan TNC yang berhasrat untuk mengelola pendanaan CTI.

Tentu ketiga, tidak mencerminkan keinginan serius dalam merespon perubahan iklim, selain memperdebatkan sumber pendanaan.

Baik MOD maupun CTI CFF, keduanya menyisakan permasalahan kemanusiaan, yang membuatnya tak layak sama sekali untuk dikedepankan dalam UNFCCC COP 15. Pertama, pengambilan keputusan tingkat negara selayaknya terlebih dahulu melalui proses konsultasi publik. Khususnya terkait dengan pengelolaan sumberdaya alam dalam jumlah besar, 80% wilayah Indonesia masuk ke dalam kawasan segitiga terumbu karang. Akan tetapi, MOD  dan CTI CFF tidak melibatkan suara masyarakat nelayan sebagai pihak yang secara langsung dan sangat bergantung pada sumberdaya laut dan pesisir.

Kedua, menggunakan konsep yang berasal dari inisiatif di luar cara kelola komunitas tradisional yang berlangsung saat ini, dan secara gamblang melemahkan/mengaburkan komunikasi bilateral terkait batas-batas teritorial negara seperti yang disebutkan dalam Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS 1982), maupun prinsip kehati-hatian guna melindungi keselamatan dan kedaulatan negara seperti yang diisyaratkan UU No.6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. Komodifikasi laut, pesisir dan hasilnya menjadi tren yang dimanfaatkan sebagai peluang, di antaranya  menggunakan perubahan iklim untuk menarik climate fund, termasuk utang.

Ketiga, kedua kesepakatan ini tidak menawarkan langkah konkrit untuk mengatasi dampak perubahan iklim. Keempat, menggunakan bahasa-bahasa fleksibel yang dapat dibelokkan ke dalam beragam bentuk kepentingan. Kelima, mengabaikan kondisi terkini dari kelautan, kondisi pulau dan wilayah pesisir Indonesia. Bermula dari salah urus pembangunan dengan maraknya aktifitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, meningkatnya aktifitas pencurian ikan juga perdagangan hasil perikanan yang mengancam konsumsi domestik, dan keberlanjutan perikanan.  

Komitmen khusus untuk Coral Triangle Initiative saat ini (per 26 Mei 2009) mencapai US$119,1juta, dengan perincian sebagai berikut:


Tabel : Komitmen untuk CTI per 26 Mei 2009
Sumber Jumlah (Juta USD )    
GEF (Global Environmental Facility) 63
 AS 41,6
 Indonesia 5
Filipina5
 Papua Nugini 2
 Australia 1,5
 Malaysia 1
Total 119,1


b. Kerjasama Bilateral/ Multilateral WOC-CTI

Keterlibatan Amerika Serikat dan Jerman, sebagai negara industri, di dalam proyek multidimensi Coral Triangle Initiative telah menunjukkan atensi khusus atas potensi laba yang bisa ditarik. Jerman terlibat secara resmi sejak ditetapkannya mitra CTI dalam Manila Resolution yang ditandatangani pada 23 Oktober 2008, di antaranya bersama pemerintah AS, Australia, GEF, ADB.         

Sejak Desember 2008, Jerman turut membiayai Proyek Konservasi Taman Nasional Perairan Laut Sawu di NTT dengan dana mencapai 531.000 euro. Proyek ini merupakan sister project dengan Kimbe Bay, yang merupakan kawasan perlindungan laut di Papua Nugini. Konservasi Laut Sawu mencapai 3,5 juta ha meliputi perairan Selat Sumba dan wilayah Perairan Sabu-Rote-Timor-Batek.  

AS terlibat dalam pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut selama hampir dua dekade. Program-programnya dieksekusi oleh Badan Pembangunan Internasional Pemerintah AS (USAID), Badan Kelautan dan Atmosfer AS (NOAA), dan Departemen Luar Negeri AS, bermitra dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya pada tingkat daerah, regional, dan nasional.

Sejak akhir 1990an, USAID telah mengucurkan 33 juta dolar AS untuk program konservasi laut dan pesisir di kawasan terumbu karang yang telah rampung. Saat ini, USAID tengah menyalurkan dana 26 juta dolar AS untuk program pengelolaan laut dan pesisir yang sedang berjalan di kawasan yang penting ini.  

CTI dibincangkan secara khusus ketika Wakil Menteri Luar Negeri AS untuk Urusan Kelautan dan Lingkungan Hidup  Internasional dan Ilmu Pengetahuan Claudia A. McMurray bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan perwakilan dari negara-negara anggota CTI lainnya pada tanggal 10 Mei 2009, di Bali. Ia menekankan bahwa prakarsa ini adalah bagian dari sejarah panjang kerja sama antara Amerika Serikat dan Indonesia dalam bidang kelautan, sembari menekankan bahwa ini adalah prioritas penting bagi Amerika Serikat.

Secara keseluruhan AS mengucurkan dana senilai US$4 juta melalui dua bentuk kerjasama. Pertama, kesepakatan bilateral antara NOAA-BRKP-BPPT telah ditandatangani,  yang  berlangsung di Hotel Peninsula tanggal 12 Mei 2009. Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan oleh Dr Richard Spinrad dari NOAA, Dr Gellwyn Jusuf Kepala BRKP, dan Dr. Jana Anggadiredja, Deputi Kepala BPPT.  

Eksplorasi rencananya akan dieksekusi di Samudera Hindia, untuk mengeksplorasi seabed line, apakah terdapat minyak atau kandungan mineral lainnya. AS akan memanfaatkan kapal peneliti Baruna Jaya yang akan dipasang alat bernama buoy, untuk memantau laut dan interaksi laut.  

USAID dan Departemen Negara mendukung CTI dengan dana mencapai US$40 juta untuk program lima tahun  yang akan diimplementasikan oleh WWF (World  Wildlife Fund), TNC (The Nature Conservancy), dan CI (Conservation International). Aktivitas mencakup:
1.    Intervensi/ asistensi pelaksanaan CTI Plan of Action  
2.    Mendanai Sekretariat CTI
3.    Akses atas ilmu dan riset AS
4.    Mendukung best practices  

Pemerintah Amerika Serikat memberikan dukungan untuk CTI melalui program lima tahun yang bernilai USD40. Keterlibatan AS patut digarisbawahi khususnya dalam hal geopolitik. Perjanjian kerjasama AS-Bitung yang disepakati pada tanggal pada 31 Agustus 2002 mencuat. Wali Kota Bitung saat itu, Milton Kansil, menandatangani kesepakatan pembangunan pelabuhan khusus bagi kapal-kapal perang AS senilai Rp3 triliun dengan konsultan asal AS, Vincent A Lacelly. Penandatanganan disebut-sebut disaksikan Atase AL AS, Rick Marthines.

Tabel. Daftar Kerjasama Bilateral/Multilateral WOC-CTI
No.    Pihak Bilateral/ Multilateral    Kerjasama     Kepentingan    Jumlah
1    Indonesia-Jerman    SPICE- Science for the protection of Indonesia Coastal Marine Ecosystems II        Potensi geotermal     
2    Indonesia-Jerman    Proyek Konservasi Taman Nasional Perairan Laut Sawu, NTT
Periode Desember 2008-Februari 2010.     Konservasi dan Produk Perikanan
    531.000 euro
Sumber:
Sumber: Pem. Jerman
2    Indonesia-China    Center for Ocean & Climate-ICCOC (Pusat Kelautan & Iklim)      Eksplorasi Laut dan Riset     
3    NOAA (National Oceanic and Atmospheric Administration)-BRKP (Badan Riset Kelautan dan Perikanan)-BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi)     Aspek kerjasama berfokus pada: eksplorasi laut, mitigasi/ adaptasi perubahan iklim dan peningkatan kapasitas SDM di sektor kelautan dan perikanan.
    Eksplorasi minyak dan sumberdaya mineral Samudera Hindia  
    US$ 1,6 juta
Sumber: AS (NOAA)
4    CT6-GEF (Global Environmental Facility)
Partner GEF: ADB, UNEP, UNDP, FAO
    Coral Triangle Initiative-CTI Project

    Investasi transfer teknologi,
konservasi,
keanekaragaman hayati,
sumberdaya laut
produk perikanan     US$63 juta
Sumber: GEF
5    USAID-CT6    Coral Triangle Initiative-CTI Project
Periode: 5 tahun     Intervensi CTI Plan of Action   &
Riset    US$40 juta

Sumber:
AS (USAID)
6    PT Sembilan Big Fish-Kadis Kelautan & Perikanan Sulut    Pasar Ikan Higienis      Internasionalisasi produk perikanan      Rp 4 miliar

Sumber:
APBN
7    PT Wailan Pratama Indonesia & PT Alliance Tuna Inter Co. Operate Philipina    Pendirian Inter Alliance Food Indonesia (IAFI)
       Potensi Tuna     
8    Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut) dan Korporasi Led Group Taipe (LGT) Taiwan    Twin City South Minahasa-Taiwan
          Perdagangan, ilmu pengetahuan, teknologi,

Investasi: pendidikan, kebudayaan, dan bidang kesehatan.     Rp 33 triliun


Sumber:
Led Group Taipe (LGT)
9    DKP & Fishery Development Ministry of Kenya    Marine Aquaculture dan Fresh Water Aquaculture
dengan dua aspek kerjasama: capacity building dan pengembangan budidaya  
    Potensi Gurame dan Kerapu     
 
Potensi tuna Indonesia yang melimpah menarik investasi, dan WOC memfasilitasi internasionalisasi produksi dengan mengabaikan kondisi perikanan nasional yang ada di ambang krisis. PT Wailan Pratama Indonesia dan PT Alliance Tuna Inter Co. Operate Philipina bekerjasama membentuk perusahaan PT Inter Alliance Food Indonesia (IAFI) Bitung. Dari Indonesia diwakili Ansye Wowor selaku Wakil Direktur PT Wailan dan Jonathan De dari PT Alliance Tuna. Kesepakatan bermaksud untuk mengelola hasil perikanan tangkap  di laut Sulawesi Utara.  

Presiden Filipina Glorya Macapagal Arroyo menyaksikan penandatanganan kerjasama antara pengusaha Indonesia dan Filipina, di ruang VVIP Pemprov Sulut. Ia juga menandatangani prasasti pembentukan perusahaan joint venture Indonesia-Filipina itu. Penandatanganan ini disaksikan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Freddy Numberi, serta sejumlah menteri Filipina.

Pemerintah Kabupaten Minahasa bersama Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) dan Korporasi Led Group Taipe (LGT) Taiwan menjalin kerja sama dalam pengembangan berbagai sektor industri. Rancangannya bertujuan untuk menjadikan Minahasa Selatan dan Taiwan sebagai kota kembar.  Penandatangan Memorandum Of Understanding (MOU) berlangsung antara Bupati Minahasa Selatan, Ramoy Luntungan dengan pihak Korporasi Led Grop Taipe, Mr William Shih di lokasi pameran World Ocean Conference (WOC) dan Coral Triangle Initiative (CTI) Summit, tanggal 15 Mei 2009. Isi MOU itu menyebutkan pihak swasta Led Group Taipe bersedia mengucurkan investasi senilai Rp33 triliun.

Dari deretan komunikasi bilateral dan multilateral tersebut, menunjukkan terjadi ketidak konsistenan inisiatif WOC, tidak untuk menjawab permasalahan iklim, tapi justru sebagai sarana memasifkan agenda liberalisasi di sektor perikanan dan kelautan.

V. Catatan Kritis  dan Tuntutan

Aliansi Manado telah mengingatkan pemerintah dan publik sejak lama, bahwa ajang WOC-CTI mengandung setidaknya tiga resiko, mengancam hak-hak nelayan dan kedaulatan negara; membawa Indonesia kearah perdagangan bebas konservasi, yang mengancam keragaman hayati dan keselamatan penduduk lokal; dan beresiko memperburuk krisis kelautan dan perikanan kita.

Kurang dari sebulan WOC berakhir, krisis Ambalat kembali mencuat, nelayan-nelayan tradisional masih terus sulit untuk melaut, baik akibat gelombang tinggi maupun buang limbah industri dan tambang yang tidak juga berhenti. Bahkan dalam 5 bulan terakhir, rata-rata 10 nelayan tradisional setiap bulannya ditangkap oleh Malaysia. Tentu, potret ini menegaskan wujud konkrit kegagalan diplomasi yang dibawa selama WOC berlangsung.

Pertama, WOC–CTI tak mengagendakan untuk membicarakan dan menjawab Krisis kelautan dan perikanan Indonesia yang memburuk dari waktu ke waktu. Mulai masalah pencurian ikan oleh 10 negara asing  sejak 15 tahun terakhir, yang mengurangi 30-50% total potensi perikanan tangkap nasional tiap tahun. Hingga masalah liberalisasi sektor perikanan, yang membuat industri perikanan kita dikuasai dan melayani kebutuhan asing, sarat utang yang membebani anggaran  negara dan meningkatnya impor ikan hingga 30% dalam tiga tahun terakhir.

Kedua, jawaban utama WOC-CTI menjawab masalah kelautan dan perubahan iklim yang tunggal, berujung pada perluasan kawasan konservasi dan industrialisasi pariwisata. Pemerintah seolah kejar setoran, dengan berkomitmen menetapkan 20 juta ha kawasan konservasi laut hingga 2020. Tak lagi mengejar kualitas, tapi semata kuantitas. Ini akan mengulang cerita lama pengelolan kawasan konservasi di darat, dimana upaya konservasi identik dengan penggusuran nelayan. penetapan Kawasan Konservasi Laut sepihak dan  ekspansi industri kepariwisataan didalamnya, membuat wilayah kelola nelayan makin mengkerut. Sumber penghidupan nelayan tradisional,  laut bergeser menjadi komoditas untuk masyarakat dunia (global goods).

Ketiga, cara diplomasi yang mempermalukan dan merugikan negara. Terlalu banyak yang diberikan Indonesia pada proyek CTI, mulai mengikutkan 89,15% wilayah perairannya untuk proyek CTI, mengalokasikan dana Rp44 miliar untuk penyelenggaraan  WOC-CTI di Manado. Tapi cara diplomasi dan keberpihakan yang buruk membuat Indonesia beresiko merugi, cara diplomasi yang buruk ini diantaranya disampaikan tak hanya  oleh pejabat setingkat menteri tapi juga jajaran pejabat di bawahnya. Sejak awal, Aliansi Manado telah menyerukan agar Indonesia memimpin negara-negara anggota CTI  untuk dapat memiliki nilai tawar yang lebih baik, dalam perundingan perubahan iklim terhadap negara-negara industri.

Apa hasil diplomasi ini?  Amerika Serikat dan Australia menolak Manado Ocean Declaration bersifat mengikat secara hukum, diputarnya rekaman pidato Hillary Clinton pada pertemuan setingkat Menteri saat WOC CTI, Indonesia tak berhasil menjadi sekretariat permanen CTI.

Dengan mempertimbangkan hal-hal susbtansi, teknis, dan kualitas demokrasi yang berlangsung selama penyelenggaraan WOC, Aliansi Manado memiliki pandangan sebagai berikut:

1.    WOC-CTI adalah forum yang tidak memiliki legitimasi dari mandat kepentingan komunitas untuk memperbincangkan hal-hal substansi terkait krisis kelautan dan perubahan iklim.
2.    Tak heran jika selama prosesnya, secara gamblang mempertontonkan upaya pembungkaman terhadap hak-hak masyarakat, khususnya masyarakat nelayan tradisional untuk berperan aktif menjawab dampak perubahan iklim.
3.    Alih-alih menjawab krisis kelautan dan perbahan iklim, hasil konferensi, yaitu MOD maupun CTI CFF  malah membahayakan  keselamatan nelayan tradisional dan kedaulatan Indonesia sebagai negara kelautan

Untuk itu, Aliansi Manado menyatakan :

Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk segera memanggil  instansi pemerintah terkait dan panitia penyelenggara Konferensi WOC-CTI agar menjelaskan dengan gamblang dan jujur seputar penyelenggaraan WOC-CTI dan resikonya bagi negara ke depan.

Mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk segera melaporkan kepada publik hasil-hasil WOC-CTI, termasuk kesepakatan-kesepakatan bilateral dan multilateral dengan gamblang dan jujur. Pemerintah juga harus menyediakan skema transparansi publik, terhadap kerja-kerja CTI ke depan, untuk memastikan kontrol publik terhadap keputusan konferensi yang kontroversial ini.

Pemerintah RI untuk segera membenahi model diplomasi perubahan iklimnya, dengan menempatkan krisis warga (nelayan) ditingkat lokal, sebagai titik berangkat. Hal ini dapat dimulai dengan membangun ruang komuniasi yang intensif antara pemerintah dan nelayan tradisional.

Meperingatkan lembaga-lembaga konservasi internasional yang menggagas dan menjalankan proyek CTI, seperti WWF, TNC dan CI segera berhenti “memperdagangkan” laut dan keanekaragaman hayati Indonesia, juga menggunakan modal “konservasi” untuk menyingkirkan masyarakat nelayan dari kegiatan perikanan maupun kulturalnya.

Aliansi Manado juga meminta, dalam putaran COP 15 di Copenhagen tahun ini, UNFCCC tidak mengadopsi kesepakatan-kesepakatan yang akan melemahkan  kredibilitas Protokol Kyoto yang mengharuskan negara-negara industri menurunkan emisi karbonnya, seperti hasil-hasil WOC-CTI.

Terakhir, Aliansi manado menyerukan kepada nelayan tradisional dan masyarakat sipil untuk bekerjasama membangun inisitif kolektif mendesakkan agar pertemuan-pertemuan yang menjawab masalah perubahan iklim, tidak malah menyengsarakan rakyat.

Aliansi Manado
Aliansi Manado adalah koalisi masyarakat sipil yang menaruh peduli terhadap keberlanjutan ekosistem laut dan ketersediaan sumber dayanya dalam menunjang keberlanjutan hidup umat manusia. Aliansi Manado terdiri dari KIARA, JATAM, WALHI, WALHI Sulawesi Utara, KELOLA, KNTI, COMMIT, SEAFISH, Institut Hijau Indonesia, Yayasan Suara Nurani, dan Ammalta.
 
 
Untuk informasi selengkapnya, silakan menghubungi:
M. Riza Damanik, Sekjen KIARA: 0818 773 515
Siti Maimunah, Koordinator JATAM: 0811 920 462
Berry Nahdian Furqan, Direktur Eksekutif Nasional WALHI: 0812 5110 979
Selamet Daroyni, Deputi Direktur Institut Hijau Indonesia: 0815 8419 7713
Dedy Ramanta, Sekretaris Nasional Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia: 0813 314 919 254

Comments
Add New Search
+/-
Write comment
Name:
Email:
 
Title:
 
:D:):(:0:shock::confused:8):lol::x:P:oops::cry:
:evil::twisted::roll::wink::!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

3.20 Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

Pemutakhiran Terakhir ( Thursday, 11 June 2009 )
 
Berikutnya >

Pengunjung KIARA

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday57
mod_vvisit_counterYesterday377
mod_vvisit_counterThis week758
mod_vvisit_counterThis month3592
mod_vvisit_counterAll61401

Form Masuk






Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar

Statistik

Anggota: 119
Berita: 848
Pranala: 0

Buku Baru

MENJALA IKAN TERAKHIR  Ini tidak hanya sebuah buku yang memberikan informasi, namun juga bukti keseriusan untuk mengungkap situasi kelautan Indonesia.

Serbaneka KIARA

PERNAK-PERNIK KIARA   
RUANG BACA   
BULETIN KIARA
  
South to South (StoS) adalah gerakan penyadaran dan penggalangan solidaritas dengan menggunakan film dan media visual.