| Lembaga Keuangan Mikro Bagi Komunitas Nelayan |
| Tuesday, 18 August 2009 | |||||||
|
Workshop Terbatas:
Nelayan pantai utara Jakarta nasibnya kian merana, selain terbelit persoalan pahit atas kenaikan solar dan ulah tengkulak juga menghadapi ketidakpastian akibat kenaikan gelombang permukaan laut dan perompak. Bagai melahap buah simalakama, tidak melaut perut nelayan lapar, namun jika melaut akan menghantar nyawa. Globalisasi melahirkan tuntutan kesiapan nelayan menghadapi produk-produk impor, kelangkaan bahan baku khususnya hasil perikanan, kemampuan manajerial dan administrasi dalam kewirausahaan. Kemana nelayan-nelayan ini harus mengadu nasib? Apakah negara tak kunjung mengakui jasa para nelayan yang demikian besar bagi perekonomian bangsa. Ketika mereka mengalami musibah, bukankah pemerintah dan lembaga yang berkompeten seharusnya memberikan pertolongan. Pertanyaan ini sudah dijawab oleh bapak bangsa, Muh. Hatta dalam Pidato Hari Koperasi tanggal 12 Juli 1977 bahwasanya, tanggungjawab pemerintah di antaranya adalah membangun perekonomian dari bawah, melalui koperasi. “Apabila menurut Pasal 33 UUD 1945 kooperasi mulai membangun dari bawah, melaksanakan dahulu yang kecil, yang rapat pertaliannya dengan keperluan rakyat sehari-hari dan kemudian berangsur-angsur meningkat ke atas. Pemerintah membangun dari atas, melaksanakan yang besar-besar, seperti membangun tenaga listrik, persediaan air minum, menggali saluran pengairan, membuat jalan-jalan perhubungan guna lancarnya kegiatan ekonomi, menyelenggarakan berbagai macam produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.” Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) dan Kementrian Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, merupakan lembaga yang sangat bertanggung jawab terhadap hal ini. Keduanya harus mampu mengatasi kondisi yang langsung bersentuhan dengan urusan nelayan, juga memastikan koperasi nelayan agar tidak mengalami disfungsi atau sekedar lembaga papan nama. Namun DKP gagal menjalankan perannya. Di sisi lain koperasi nelayan punya kondisi khusus yang mengharuskan pembenahan spesifik. Kekuatan utama terletak pada monopoli penguasaan daratan dan lelang oleh pemerintah, sehingga ditentukan oleh kebijakan daerah kepada siapa hak akan diberikan. Kedua, mahalnya birokrasi dan ongkos pendirian koperasi. Setidaknya dibutuhkan dana kurang lebih 10 juta rupiah untuk pendaftaran kelembagaan koperasi. Ketiga, terbatasnya kemampuan manajerial dan administrasi pengelola yaitu para nelayan. Keempat, ketersediaan modal awal. Kelima, ketidakpastian pendapatan nelayan yang kemudian menghambat perputaran modal. Ide yang kemudian bisa diangkat untuk mengatasi permasalahan ini adalah pembentukan lembaga keuangan mikro, yang memang pada akhirnya menuntut kemandirian, ketekunan dan inovasi. Pengembangan ide-ide segar dan kerja keras dalam lembaga keuangan tersebut menjadi keharusan. KIARA bekerjasama dengan KNTI (Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia) mengupayakan sebuah lokakarya untuk menstimulasi perekonomian skala kecil di masyarakat nelayan dengan mengundang komunitas nelayan tradisional. Sejumlah praktisi dengan ide-ide cemerlang dan inovasi nya termasuk pengembangan produk bernilai tambah—dibutuhkan, yang diharapkan mampu merintis lembaga keuangan nelayan yang kuat. Tujuan pertemuan ini adalah untuk menemu-kenali wilayah krisis kenelayanan yang memerlukan solusi praxis keekonomian, serta bertukar pandangan untuk tindak lanjut di lapangan. Tempat/ Waktu/ Tanggal: Sekretariat KIARA Jl. Tegal Parang Utara No. 43 RT 04/ RW O4 Tlp. 021-797 04 82 Rabu, 19 Agustus 2009, Pkl 13.00 WIB s.d selesai Narasumber: Ahdar Tuhuteru, Manajer LKM – Kopesi Swa Mitra Mina Bekasi
Powered by !JoomlaComment 3.20
3.20 Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved." |
|||||||
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|