| Berharap Kebijakan Maritim, Bak Menunggu Godot |
|
|
|
| Ditulis Oleh Kristanto Hartadi | |||||||
| Thursday, 27 November 2008 | |||||||
|
Jakarta–Kalau ditanya negara mana yang menjadi produsen ikan kalengan terbesar di dunia, jawabnya adalah Thailand. Kalau ditanya lagi, siapa eksportir ikan tuna terbesar di dunia, jawabnya adalah Filipina, di mana industrinya berpusat di pelabuhan ikan di General Santos, yang berbatasan laut dengan Kabupaten Sangihe maupun Talaud di Sulawesi Utara. Ironis bukan, padahal wilayah laut kedua negara tetangga itu tidak seluas wilayah Republik Indonesia, dan ikan-ikan itu memang dicuri dari perairan kita, dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) kita, yang seharusnya kita jaga kekayaannya. Masalah pembangunan kelautan inilah yang dibahas dalam diskusi bulanan Sinar Harapan, Kamis (20/11) pekan lalu, dengan menghadirkan dua pembicara utama, yakni staf ahli KSAL Laksda (Purn) Robert Mangindaan dan staf ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Dr Suseno.
Ruang diskusi di lantai empat Gedung Sinar Harapan pun dipenuhi para pemangku kepentingan yang memang menggeluti masalah kelautan ini, di antaranya Prof Dr Hasjim Djalal, Dr Chandra Motik, Capt Henk Lumentah, LLM, dan lain-lain. Laksda Purn Robert Mangindaan yang aktif mewakili Indonesia dalam berbagai forum dunia untuk membahas masalah keamanan maritim ini menilai, ketiadaan kebijakan dan strategi maritim di tingkat nasional membuat pembangunan kemaritiman kita jalan di tempat. Situasi ini makin menyulitkan posisi Indonesia dalam menggalang kerja sama internasional di bidang ini, bahkan bisa mengundang intervensi asing di wilayah kita. Dia mencontohkan, ketika pertukaran barang dan jasa saat ini berlangsung secara global dan saling terkait, bila si pemilik barang, terutama Amerika Serikat (AS) merasa jalur transportasi lautnya terputus, akan marah dan berbuat sesuatu. Terkait maraknya pencurian ikan di wilayah RI itu, dia berharap ada upaya lebih untuk mengatasinya. "Jangan sampai wilayah Indonesia memang daerah bebas untuk menjalankan kegiatan pencurian ikan (illegal fishing). Sampai-sampai, di sejumlah negara ada larangan untuk membeli ikan-ikan yang ditangkap dari perairan Indonesia, karena ikan-ikan itu dianggap hasil pencurian ikan yang merusak lingkungan." Sebagaimana diketahui, dalam waktu dekat ini kapal-kapal patroli milik DKP akan segera dipersenjatai dengan senjata kanon kaliber 12,7 mm, dipinjamkan oleh TNI-AL. Para pencuri ikan itu umumnya mempersenjatai diri dengan senjata serbu seperti M-16 atau AK-47, sementara para petugas patrol di kapal-kapal milik DKP yang jumlahnya 36 unit, hanya bersenjatakan SS-1. Prof Dr Hasjim Djalal, guru besar hukum laut dari Universitas Pajajaran, lebih melihat ketidakmajuan di bidang kemaritiman mencakup tiga hal, yakni aspek safety (keselamatan) maritim, yang antara lain ditunjukkan dari banyak kapal bobrok yang karam karena tidak dipelihara dengan baik, atau karena lingkungan hidrografi tidak diketahui (tidak ada petanya, atau menggunakan peta tidak legal), serta rambu-rambu laut banyak dicuri untuk dijual tembaganya. "Itu semua harus dibenahi," tegas mantan duta besar ini. Dia kemudian merujuk pada aspek keamanan yang lemah. "Normal sense-nya, ini menyangkut masalah sovereignty (kedaulatan). Jadi ini persoalan kedaulatan yang dilanggar, kasus-kasus pencurian ikan, misalnya, itu terkait pada bagaimana kita menegakkan hukum maritim di wilayah kedaulatan kita. Juga negara-negara barat mencoba mengaitkan soal pembajakan kapal untuk maksud ekonomi dengan terorisme demi bisa masuk ke wilayah kedaulatan," katanya. Ketiga, aspek prosperity (kemakmuran), dan ini menyangkut pada manajemen sumber daya (resources), dan penanganan aksi-aksi ilegal terhadap sumber daya kita. "Yang menjadi pertanyaan kita semua adalah ada atau tidak kemajuan kita dalam menjaga laut kita yang luasnya bertambah 60 kali seusai kemerdekaan. Sebab, bagaimana kita menjaga ZEE itu adalah soal menjaga prosperity kita, mengingat di ZEE semua kapal laut dan pesawat terbang berhak melintas," katanya. Dia juga menuding, lemahnya koordinasi sebagai buah dari ketiadaan kebijakan maritim ini. "Sekarang ini ada 13 instansi yang mengurusi berbagai persoalan di laut, mulai dari TNI AL, KPLP, Polisi, Bea Cukai, dan DKP. Ke-13 instansi itu di-koordinasi Bakorkamla. Akibatnya, banyak kapal yang harus ditahan sampai 13 kali di laut, atau dipungut uang sampai 13 kali. Yang kita butuhkan adalah satu agency dengan multitasks, bukan multiagencies dengan single task. Seharusnya, segera dibentuk coast guard untuk menjalankan fungsi itu." Laksda (Purn) Wahyono, yang kini aktif mengurus Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) mendukung gagasan menjadikan Kesatuan Penjaga Pantai dan Pelabuhan (KPLP) segera ditegaskan menjadi satuan pengawal pantai (coast guard), mengingat kemampuan kita untuk membangun angkatan laut yang kuat seperti tahun 1962, sudah tidak ada lagi. "Karena yang hilang itu adalah political will-nya, misalnya Dewan Maritim diganti menjadi Dewan Kelautan. Itu kan kerdil sekali karena bicara maritim adalah bicara membangun budaya. Juga anggaran pertahanan kita yang hanya 0,8 dari GDP tidak akan memungkinkan kita membangun angkatan laut atau maritime defense, termasuk tidak mungkin pula membangun maritime awareness," tegasnya. Sumber: Sinar Harapan
Powered by !JoomlaComment 3.20
3.20 Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved." |
|||||||
| Pemutakhiran Terakhir ( Monday, 11 May 2009 ) | |||||||
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|