| DARI POLITIK PENCITRAAN KE KESEJAHTERAAN NELAYAN |
|
|
|
| Ditulis Oleh Administrator | |||||||
| Wednesday, 30 December 2009 | |||||||
|
Refleksi 2009 dan Proyeksi 2010 Kelautan dan Perikanan Saat jarum jam 00:00 mengakhiri 2009 dan bergerak ke angka 00:01 yang memukadimahi lembaran 2010, ada keharusan untuk menziarahi kehidupan nelayan tradisional dan masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di kepulauan Indonesia. Penziarahan ini dimaksudkan untuk mengoreksi kealpaan, menuturkan apa yang benar, dan mempraktekkan nilai-nilai kebenaran itu dalam rupa perbaikan kebijakan publik yang mengarah pada pemenuhan cita rasa keadilan sosial. Seperti diutarakan oleh Bung Karno, “Buka mata! Buka otak! Buka telinga! Perhatikan, perhatikan keadaan! Perhatikan keadaan dan sedapat mungkin carilah pelajaran dari hal-hal ini semuanya, agar supaya saudara-saudara dapat mempergunakan itu dalam pekerjaan raksasa kita membangun negara dan tanah air”. Keadilan dan kesejahteraan menjadi isu sentral penziarahan ini. Berkaca pada sejarah agama-agama, Karen Armstrong menuturkan bahwa, “Agama tumbuh dan berkembang selama lebih dari 4.000 tahun lamanya karena keberpihakannya kepada yang lemah”. Menengok ke belakang sejenak, keadilan belum membumi di tanah air. Rakyat Indonesia ingin sejahtera. Meski lebih dari 64 tahun Indonesia merdeka, mereka tak juga merasakannya. Indonesia membutuhkan tonggak sejarah baru sebagai pertanda. Dengan mengurai pelbagai pertanda, diharapkan muncul spirit baru untuk meninggalkan kekeliruan di 2009 dan menapaki 2010 dengan membentangkan nilai-nilai keadilan bagi perwujudan kesejahteraan sosial bagi nelayan tradisional dan masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Pemiskinan dan krisis perbatasan Indonesia adalah negara kepulauan. Dalam sebaran pulau inilah, 222 juta jiwa penduduk Indonesia bermukim (BPS, September 2006). Data faktual ini menunjukkan bahwa pembangunan berbasis kepulauan merupakan prasyarat utama kemajuan bangsa Indonesia. Djuanda (1957) mengatakan, “Pembangunan Indonesia harus berorientasi pada aspek kelautan dengan memerhatikan kehidupan rakyat yang tersebar di pelbagai pulau”. Pesan ini menegaskan bahwa Indonesia adalah negara kelautan dengan kekhasan budaya bahari yang melimpah ruah. Sayangnya, kodrat sebagai negara kepulauan ini terus diingkari hingga berakhirnya kalender 2009. Dalam pengingkaran inilah, kemiskinan di wilayah pesisir kian parah. Data BPS (2009) menunjukkan bahwa tingkat kesejahteraan nelayan pada Oktober 2009 mengalami penurunan drastis. Hal ini dapat dilihat dari Nilai Tukar Nelayan yang mengalami penurunan sebesar 0,92 persen dibandingkan bulan September. Hasil pendapatan nelayan dan pembudidaya ikan jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan jumlah pengeluaran nelayan dan pembudidaya ikan dalam mencukupi kebutuhan keluarga dan keperluan untuk produksi perikanan. Tingkat kesejahteraan ini diperkirakan akan semakin menurun seiring dengan terus meningkatnya harga-harga kebutuhan pokok dan menurunnya hasil produksi nelayan dan pembudidaya ikan. Seiring pembangunan bias daratan, 12 persoalan pelik perbatasan tak kunjung dituntaskan. Seperti diketahui, Indonesia berbatasan dengan 10 negara dengan beragam persoalan, di antaranya Malaysia, Papua Nugini, Timor Leste, Singapura, Filipina, Vietnam, Australia, India, Thailand, dan Brunei Darussalam. Teranyar adalah penangkapan 5 orang nelayan pengguna alat pancing dan perahu tradisional yang mengalami kerusakan mesin dan terombang-ambing hingga perairan Selat Malaka oleh Pemerintah Kerajaan Malaysia. Kelima nelayan ini berasal dari Kabupaten Langkat, Sumatera Utara: Kamal Abas (37 tahun), Ilham (26 tahun), Erwin (22 tahun), Mustar (52 tahun), dan Dodi. Demikian halnya yang terjadi pada nelayan Indonesia di perairan Laut Timor, yang harus menderita kerugian akibat buangan tumpahan minyak yang berasal dari ledakan blok minyak Montana, Australia (21/8). Pemilu 2009 dan kelautan Dalam sejarah pendiriannya, laut adalah ruang hidup dan ruang juang bangsa Indonesia. Pemilihan Umum menjadi pertanda kedua hadirnya harapan akan perubahan perspektif pembangunan nasional, khususnya pada Pilpres 8 Juli 2009 lalu. Dalam lima kali putaran debat calon presiden dan wakil presiden, isu kelautan luput dari penjabaran visi dan misi ketiga calon pasangan pemimpin nasional. Padahal, sejarah telah membuktikan kejayaan Majapahit dan Sriwijaya bermula dari hadirnya visi kelautan. Dalam catatan KIARA, ada tiga hal penting yang patut digarisbawahi dari Pilpres 2009. Pertama, perspektif ketiga capres menyangkut aspek ekonomi dan lingkungan hidup masih bias darat. Jika pandangan ini terus diimani, pemaknaan atas laut sebagai “lahan buangan” akan terus terjadi hingga tahun 2014, sebagaimana telah dipraktikkan oleh pemerintahan saat ini dan sebelumnya. Pada konteks inilah, KIARA menegaskan bahwa ketiga calon capres dan cawapres periode 2009-2014 telah mempertontonkan ketiadaan pemahaman mereka atas identitas Indonesia sebagai negara kepulauan (archipelagic state), bukan negara benua (continental state). Akibatnya, dapat dipastikan bahwa presiden yang tidak mengenal karakteristik bangsanya akan memberikan diagnosa yang salah atas permasalahan yang dihadapi, hingga melahirkan keputusan-keputusan yang keliru dalam mengelola Indonesia sebagai negara kelautan dan kepulauan terbesar. WOC-CTI Terpilihnya Susilo Bambang Yudhoyono pada Pilpres 8 Juli 2009 lalu dengan ketiadaan visi kelautan menghantarkan bangsa Indonesia pada kemunduran gerak pembangunan kepulauan nusantara. Diselenggarakannya World Ocean Conference (WOC) dan Coral Triangle Initiative (CTI) di Manado, Sulawesi Utara, Mei lalu, adalah pertanda ketiga kelamnya harapan akan perubahan. Dengan mengusung tema Climate Change Impacts to Ocean and The Role of Ocean to Climate Change, dua kegiatan bertaraf internasional ini melahirkan 2 buah dokumen penting, yakni Manado Ocean Declaration (MOD) dan Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries and Food Security (CTI-CFF). Sekitar 120 perwakilan negara hadir kala itu. Celakanya, kedua pertemuan ini tak membincangkan persoalan utama kelautan dan perikanan, seperti perusakan ekosistem laut, pemiskinan nelayan, kian mudahnya kedaulatan kepulauan nusantara diobok-obok, dan ditumpulkannya inisiatif lokal dalam merespons persoalan iklim. Jauh sebelum WOC-CTI diadakan, KIARA bersama organisasi masyarakat sipil lainnya yang tergabung dalam Aliansi Manado telah mengingatkan kepada pemerintah untuk memaksimalkan kedua pertemuan internasional ini guna menuntaskan persoalan substansial kelautan dan perikanan. Jika hal ini dinafikan, maka hak-hak nelayan tradisional dan kedaulatan negara akan terancam, kesepakatan yang tak mengikat akan membawa Indonesia ke arah perdagangan bebas konservasi yang mengancam keanekaragaman hayati dan keselamatan penduduk lokal, serta beresiko memperburuk krisis kelautan dan perikanan nasional. Belum tuntas persoalan, pemerintah kembali menyelenggarakan kegiatan bertaraf internasional yang melanggar Undang-Undang No.6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia dan mengancam kedaulatan negara di wilayah perairan, yakni Fleet Review yang membolehkan kapal perang asing memasuki Teluk Manado di bulan Agustus 2009. Pengesahan regulasi perikanan Di pengujung September 2009, Revisi Undang-Undang No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan tuntas dilakukan dan resmi berganti menjadi Undang-Undang No.45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Ketergesa-gesaan dalam penyelesaian revisi undang-undang ini, berimbas pada terbengkalainya pelbagai persoalan esensial kelautan dan perikanan, di antaranya (1) Pemaknaan kegiatan perikanan semata berorientasi bisnis, dengan menegasi kegiatan perikanan tradisional; (2) Undang-undang ini belum mengakui keberadaan nelayan tradisional; (3) Undang-undang ini masih membiarkan dan membolehkan kapal asing beroperasi di wilayah perairan Indonesia; (4) Undang-undang ini tidak mengatur kewenangan menteri kelautan dan perikanan vis a vis kewenangan menteri lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-undang Lingkungan Hidup No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam hal pencemaran laut yang diakibatkan oleh sektor lain, seperti pertambangan, pariwisata, permukiman, dan sebagainya; (5) Undang-undang ini tidak secara tegas melarang alat penangkapan ikan yang merusak ekosistem laut, seperti trawl; (6) Undang-undang ini membuka peluang impor sebesar-besarnya atas nama pemenuhan konsumsi ikan domestik; dan (7) Undang-undang ini menepikan asas keterbukaan terkait pengelolaan sumber daya perikanan nasional. Ketiga persoalan di atas menunjukkan adanya pengabaian atas hak-hak nelayan tradisional di seantero nusantara. Bayangkan, lebih dari 90 persen nelayan Indonesia adalah nelayan tradisional dan juga pembudidaya ikan tradisional di laut, pesisir, dan perairan umum. Hal lain yang juga luput dari pengaturan adalah dibatasinya kegiatan perikanan semata bisnis. Padahal, ada kearifan tradisional dan pola perdagangan konvensional yang telah berlangsung turun-temurun, seperti Sasi di Maluku Tengah, Bapongka di Sulawesi Tengah, Mane'e di Sulawesi Utara, Panglima Laot di Aceh, dan Awig-awig di Bali dan Nusa Tenggara Barat. Dengan pembatasan pemaknaan ini, kearifan tradisional yang terbukti arif dan minus karbon disingkirkan. Apalagi, sebuah penelitian yang dilakukan di Center Engineering and Sustainable Development and Research, De La Salle University of Philippines dengan memakai metode Carbon Footprint menunjukkan bahwa setiap 1 kg ikan tuna dalam sistem bisnis periakan tuna menghasilkan 0,25 kg – 0,30 kg emisi CO2. Jika demikian, amat mengherankan Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad mencanangkan The Blue Revolution Policy (TBRP) yang telah terbukti menghancurkan perikanan tangkap Indonesia. Dengan memakai model serupa, seluruh wilayah perairan Indonesia tergolong mengalami eksploitasi berlebih selama tiga dasawarsa. Kopenhagen minus laut Bobroknya model pengelolaan sumber daya kelautan perikanan dan pesisir dibarengi dengan buruknya diplomasi iklim di level internasional. Bahkan, ada kecenderungan kuat untuk melakukan kebohongan publik demi melestarikan citra positif di hadapan masyarakat luas. Padahal, indikasi perubahan iklim di Indonesia telah dialami oleh nelayan dan masyarakat yang hidup di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, di antaranya kenaikan permukaan air laut dan ombak besar yang disertai dengan angin kencang yang meluluhlantakkan pelabuhan tambatan kapal, permukiman penduduk, dan pasar tradisional, yang pada akhirnya menurunkan frekuensi nelayan melaut. Dalam catatan KIARA, hanya 160-180 kali nelayan pergi melaut sepanjang tahun 2009, yakni sama dengan tahun sebelumnya. Tak berhenti di situ, pendapatan nelayan pun mengalami penurunan drastis akibat menurunnya jumlah tangkapan dan harga ikan di pasaran pada kisaran 40%. Pada tahap awal, inisiatif Indonesia menyelenggarakan WOC-CTI adalah untuk mengarusutamakan isu kelautan perikanan dan pesisir. Sayangnya, dominasi pencitraan menyebabkan perhelatan dunia tersebut miskin substansi, meski melahirkan 2 dokumen, yakni Manado Ocean Declaration (MOD) dan Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fishery and Food Security (CTI-CFF), dan semata-mata ingin mengarusutamakan kepentingan Indonesia di bawah skema perdagangan karbon di laut. Saat miskin telaah ilmiah dan empirik baik dari nelayan dan peneliti, Freddy Numberi, Menteri Kelautan dan Perikanan justru mengklaim bahwa laut Indonesia mampu menyerap karbon sebesar 66,9 juta ton dan karbondioksida sebesar 245,6 juta ton tiap tahunnya. Dalam kondisi demikian, di tahun 2009, sebagai bagian dari peta jalan menuju COP 15 di Kopenhagen, Denmark, sekretariat UNFCCC telah melaksanakan beberapa pertemuan AWG-LCA sebagai berikut: (1) Bonn Climate Change Talks, 29 Maret-8 April 2009; (2) Bonn Climate Change Talks, 10-14 Agustus 2009; (3) Bangkok Climate Change Talks, 28 September-9 Oktober 2009; dan (4) Barcelona Climate Change Talk, 2-6 November 2009. Dari keempat proses perundingan iklim dalam Kelompok Kerja Ad Hoc mengenai Aksi Kerjasama Jangka Panjang (AWG-LCA), perlahan isu kelautan perikanan dan pesisir mendapati porsi deklaratifnya. Secara eksplisit, misalnya, teks menyebutkan istilah archipelagic state, artisanal fisherfolk, coastal and ocean resources management, reduction in fisheries, estuaries, coastal wetlands, mangroves, coral reefs, seagrass beds, dan sand dunes. Dalam kondisi minim keteladanan, pembahasan persoalan substansial, dan perlindungan bagi nelayan dan petambak tradisional, Sekretariat UNFCCC mengeluarkan naskah resmi AWG-LCA (Ad Hoc Working Group on Long-term Cooperative Action under the Convention) pada tanggal 16 Desember 2009. Pada naskah inilah, penyebutan komponen-komponen ekosistem laut dan pesisir yang berkaitan langsung dengan persoalan iklim tak tersisa sedikitpun. Hanya 1 istilah umum yang masih ada, yakni small islands developing states. Pengurangan ini menunjukkan bahwa diplomasi iklim Indonesia patut dipertanyakan dalam beberapa segi: (1) proposal kelautan perikanan dan pesisir yang diusung memiliki kelemahan dalam konteks kajian ilmiah dan mandat lokal dari nelayan. Kelemahan ini dipicu oleh ketergesa-gesaan klaim laut Indonesia menyerap karbon dengan asumsi mendapatkan sumber pendanaan baru, dan kuatnya ego-sektoral. Alhasil, bukan substansi yang disegerakan, melainkan sikap serba membolehkan sumber daya kelautan perikanan dan pesisir Indonesia untuk dikuras; dan (2) proposal Indonesia hanya mengupas persoalan permukaan, bukan persoalan sesungguhnya yang dihadapi oleh nelayan tradisional dan masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, seperti reklamasi pantai, perluasan industri pertambakan, privatisasi wilayah perikanan tradisional, dan sertifikasi perikanan, yang justru kian menyulitkan mereka untuk beradaptasi dengan persoalan iklim. Dalam kebobrokan itulah, pertanda buruk mengemuka, yakni bakal diselenggarakannya CTI Bussiness Summit pada tanggal 18-21 Januari di Manila, Filipina. Pada pertemuan ini, apa yang dikhawatirkan oleh nelayan dan masyarakat pesisir mendapati kenyataannya. Dalam pada itu, 89,15 persen wilayah CTI berada dalam wilayah perairan Indonesia dan menjadi ruang hidup dan wilayah penghidupan nelayan. Sertifikasi dan FTA Kegagalan Indonesia di Kopenhagen mestinya menjadi hikmah pembelajaran untuk perbaikan ke arah yang lebih baik di tingkat nasional. Bukan malah memberlakukan aturan Sertifikasi Hasil Tangkap (SHT) pada Januari 2010. SHT merupakan tindak-lanjut atas Regulasi Dewan (CR) No.1005 Tahun 2008 tentang sistem komunitas untuk mencegah, menghalangi, dan menghapuskan tindak IUU Fishing (Penangkapan Ikan Hasil Curian, yang Tidak Diatur dan Tidak Dilaporkan) yang dikeluarkan oleh Komisi Uni Eropa. Organisasi Pangan Dunia (FAO, 2007) melaporkan bahwa kondisi sumber daya ikan di sekitar perairan Indonesia, meliputi perairan sekitar Samudera Hindia dan Samudera Pasifik sudah menunjukkan kondisi eksploitasi melebihi ambang batas. Kini, zona wilayah penangkapan di Samudera Hindia bak pasar yang disesaki pembeli. Ada belasan kapal pemburu tuna di sana dan nelayan tradisional pun sudah saling berebut wilayah tangkap. Alih-alih menjamin keberlanjutan sumber daya ikan dan memastikan nelayan tradisional terlindungi kepentingan sosial, ekonomi, dan lingkungannya, yang terjadi bakal sebaliknya, SHT bakal memperparah konflik antarnelayan dan memperbesar bahaya korupsi akibat kesulitan mengakses wilayah perikanan tradisional dan tiadanya transparansi, setelah Pasal 46A Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan menyebutkan, “Pemerintah menjamin kerahasiaan data dan informasi perikanan yang terkait dengan log book penangkapan dan pengangkutan ikan, data yang diperoleh pengamat, dan data perusahaan yang diperoleh dalam proses perizinan usaha perikanan”. Lebih buruk lagi, per 1 Januari 2010 mendatang, produk-produk perikanan China yang selama ini banyak disubsidi oleh pemerintahnya bakal membanjiri pasar-pasar Indonesia lewat Free Trade Agreement Cina dan ASEAN. Akibatnya, harga-harga ikan dari para nelayan dan pembudidaya ikan nasional kalah bersaing. Jika hal ini tak dibendung, maka sentra-sentra perikanan budidaya ikan nasional akan gulung tikar, seperti sentra budidaya ikan di Jatiluhur dan Cirata, Jawa Barat. Contoh lain adalah IJEPA (Indonesia-Japan Economic Partnership). Evaluasi KIARA paska setahun masa berlakunya IJEPA (2008-2009) menunjukkan bahwa terjadi lonjakan ekspor udang: dari 3,126 MT (April 2008) menjadi 3,300 MT (April 2009). Dalam pada itu, produk udang windu asal Indonesia mengalami penurunan harga senilai US$2 hingga US$3. Ini menjadi bukti, bahwa ekspor perikanan dalam bentuk gelondongan (non olahan) tidak memberikan manfaat baik secara ekonomi, sosial, maupun lingkungan hidup. Epilog: Menegakkan keadilan perikanan Agenda Prioritas Rembuk Nasional (National Summit) yang berlangsung pada 29-31 Oktober 2009 lalu telah resmi mempublikasikan Peta Jalan Perekonomian Nasional 2009-2014. Dengan mengusung visi “Mewujudkan negara maritim yang mampu mengintegrasikan perekonomian domestik menuju negara maju yang berkeadilan”. Dalam peta jalan inilah, tiga usulan Kadin di sektor kelautan dan perikanan, yakni pengadaan lahan bagi perikanan, pembenahan iklim investasi perikanan, dan pembentukan Kawasan Andalan Laut dengan dasar aturan turunan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijadikan sebagai prioritas. Rancangan Kawasan Andalan Laut sebagai pusat pertumbuhan mensyaratkan sektor unggulan (propulsive industry) dan target 40 Kawasan Andalan Laut, yakni 15 di Kawasan Barat Indonesia dan 25 di Kawasan Timur Indonesia. Pada perkembangannya, kegiatan pembangunan diselaraskan dengan agenda perdagangan bebas dengan sejumlah negara, di antaranya pengembangan kawasan ekonomi khusus, selain Kesepakatan Perdagangan Bebas dengan Jepang, Australia, Korea, AS, Selandia Baru, dan Cina. Pada konteks inilah, paradigma Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) terhadap perikanan dan kelautan hanya sebatas “lumbung” kas negara. DKP menghitung potensi perikanan tangkap 6,817 Juta ton ikan (2005) dan potensi lahan budidaya 1.137.756 Ha (2005); sebanyak 70 persen dari 60 cekungan migas Indonesia berada di laut; dan 9,1 milyar barel cadangan minyak bumi ada di laut (DKP, 2009). Perhitungan potensi itu menghasilkan kluster-kluster pengembangan pulau-pulau kecil dan perikanan yang mengkapling laut, dan menutup akses dan kontrol nelayan tradisional serta masyarakat pesisir terhadap laut dan sumberdayanya. Berpijak pada fakta ini, pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan bak pungguk merindukan bulan. Betapa tidak, prioritas agenda yang bias daratan ini menafikan 93 titik rawan bencana di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil (Peta Administrasi Depdagri, 2007; BRI Bakosurtanal, 1999). Terlebih, mandat WOC-CTI kian berkembang ke arah mekanisme pembangunan bersih (CDM) dengan mengandalkan kawasan konservasi laut seluas 13,5 juta hektar sebagai penyerab karbon. Ide perdagangan karbon laut sudah saatnya dilupakan, apalagi diperdebatkan kembali. Di tahun 2010, hal yang patut dilakukan adalah merumuskan kebijakan kelautan dalam menyikapi keputusan paska Kopenhagen, khususnya ancaman perubahan iklim yang berdampak langsung terhadap keberlanjutan ekosistem laut dan keberlangsungan hidup nelayan tradisional melalui: (1) penyehatan ekosistem pesisir (bakau, padang lamun, dan terumbu karang); (2) pembenahan tata kelola perikanan dan lumbung-lumbung perikanan berbasis desa; (3) melakukan koreksi arah pengelolaan pesisir yang keliru hari ini, dengan mengedepankan prinsip-prinsip dasar terkait kewilayahan, kebudayaan, dan kemandirian; dan (4) prioritas riset terpadu (antarlembaga) untuk mencegah tumpang-tindih dan pemborosan anggaran, khususnya dampak perubahan iklim terhadap ketahanan pangan di laut, dengan bersandar pada empat prinsip keadilan perikanan: Pertama, pentingnya negara mengedepankan prinsip-prinsip keberlanjutan sumber daya ikan tanpa hutang, dengan tetap memprioritaskan pada pemenuhan kebutuhan pangan nasional secara berdikari. Kedua, pentingnya negara memberikan dan memastikan terpenuhinya hak-hak nelayan sebagai warga negara maupun hak-hak istimewa mereka sebagai nelayan tradisional, serta memberikan perlindungan maksimal atas wilayah perairan tradisionalnya. Ketiga, pentingnya negara memahami kegiatan perikanan sebagai sumber pangan, pengembangan budaya nasional, dan sumber ekonomi kerakyatan. Keempat, pentingnya negara memahami kegiatan perikanan secara utuh, dengan memaknai keterlibatan perempuan nelayan di dalam kegiatan perikanan sebagai subyek yang teramat penting. 2010, Kembali Melaut! Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi: Sekretariat Nasional Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Fisheries Justice Coalition Indonesia Jl. Tegal Parang Utara No. 43 Mampang, Jakarta 12790 Indonesia Telp. +62 21 797 0482 Faks. +62 21 797 0482 Email. Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya Website. www.kiara.or.id
Powered by !JoomlaComment 3.20
3.20 Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved." |
|||||||
| Pemutakhiran Terakhir ( Wednesday, 30 December 2009 ) | |||||||
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|