kiara.or.id

Home arrow Arsip arrow Data arrow Laporan Kinerja Buruk dan Pembohongan Publik Delegasi RI dalam KTT Perubahan Iklim ke-15
Laporan Kinerja Buruk dan Pembohongan Publik Delegasi RI dalam KTT Perubahan Iklim ke-15 PDF Cetak E-mail
Ditulis Oleh Administrator   
Tuesday, 05 January 2010
Jakarta, 5 Januari 2010

Perihal: Laporan Kinerja Buruk dan Pembohongan Publik Delegasi RI dalam KTT Perubahan Iklim ke-15
Lampiran: 1 bundel       
 

Kepada Yth.
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat RI
di
    Jakarta

 
Salam Adil dan Lestari,

Seperti kita ketahui, putaran perundingan KTT Perubahan Iklim ke-15 (COP 15) di Kopenhagen, 7-18 Desember 2009, gagal menghasilkan keputusan kolektif yang mengikat secara hukum (legally binding). Bahkan, Copenhagen Accord sebagai salah satu dokumen resmi hasil perundingan, tidak menyentuh substansi persoalan perubahan iklim, yakni mendesak pemotongan emisi dari negara-negara industri, sekaligus mempertanggung-jawabkan buangan emisi masa lalunya. Hasil Kopenhagen merupakan prestasi terburuk dalam sejarah perundingan iklim dari 14 putaran sebelumnya, karena hanya ditanda-tangani oleh 26 negara, termasuk Indonesia. 

Kami telah mengikuti isu-isu perubahan iklim dan bagaimana pemerintah meresponsnya. Kami juga menjadi saksi proses perundingan COP 15 di Kopenhagen. Kami menyatakan keprihatinan mendalam terhadap kinerja buruk pemerintah dan Delegasi Republik Indonesia (DELRI), dengan penjelasan sebagai berikut:

Bahwa, tidak sepantasnya Indonesia turut menandatangani Copenhagen Accord, bersama 25 negara lainnya. Keputusan melibatkan diri dalam kesepakatan minimalis tersebut--demi meraih simpatik pendanaan dari segelintir negara industri--sungguh tidak mencerminkan diplomasi sebuah negara yang berdaulat dan bermartabat. Dengan itu pula, Indonesia menjadi bagian kelompok negara-negara yang menghambat lahirnya kesepakatan kolektif, mengikat, dan berkeadilan dalam penangan perubahan iklim dunia.

Bahwa, menjadi sangat memalukan ketika dari 16 paragraph pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dibacakan di hadapan delegasi negara-negara anggota, tidak satupun menyebut apalagi menyentuh hal-hal substansial terkait dimensi kelautan dan kepulauan Indonesia. Akibatnya, perhatian terhadapan ancaman perubahan iklim bagi negara kepulauan seperti Indonesia (archipelagic state), justru tidak menjadi perhatian di dalam Copenhagen Accord.

Bahwa, diplomasi Indonesia inkonsisten. Pemerintah berani memberikan komitmen kepada dunia untuk menurunkan emisinya sebesar 26 persen, tapi tak mau menyakatan komitmennya melindungi tutupan hutan alam tersisa (Protection of Primary Intact Forest) dalam perundingan LULUCF (Land Use Land Use Change and Forestry), salah satu komponen utama negosiasi melalui Ad-hoc Working Group on Further Commitment of Annex-1 Parties under the Kyoto Protocol (AWG-KP).

Bahwa, tidak sepatutnya pemerintah dan delegasi Republik Indonesia menggunakan COP menjadi ajang mendapatkan utang-utang baru untuk pembiayaan dampak perubahan iklim. Dalam pertemuan COP 15, Uni Eropa dan Amerika Serikat telah berkomitmen menyalurkan US$ 10 miliar selama 2010 - 2012, di mana 50 persennya adalah skema utang luar negeri, yang justru akan meningkatkan praktek ketidakadilan di Indonesia. Diplomasi Indonesia seharusnya diarahkan mendesak Negara-negara industri penyumbang polusi terbesar membayar utang iklim (climate debt) dan melakukan pemulihan kerusakan ekologi akibat kegiatan ekonomi yang tidak adil selama ini.

Kinerja buruk di atas merefleksikan masih terdapat sejumlah permasalahan teknis maupun substansial yang belum berhasil diselesaikan pemerintah dan DELRI, sebelum mengikuti COP 15. Permasalahan yang kami identifikasi tersebut diantaranya,  pilihan strategi diplomasi, muatan dan pemahaman substansi perundingan, hingga kapasitas dan akuntabilitas delegasi Indonesia dalam perundingan iklim.  

Paska tugas tanpa prestasi tersebut, baik pemerintah maupun DELRI disinyalir melakukan pembohongan publik. Modus-modus pembohongan publik tersebut ditampilkan dalam berbagai pernyataan pemerintah dan DELRI paska pertemuan Kopenhagen, di antaranya:  

Presiden menyebutkan komitmen pemerintah mengurangi buangan emisi Indonesia sebesar 26% hingga tahun 2020. Pernyataan ini disampaikan saat berlangsungnya KTT Perubahan Iklim ke-15 di Kopenhagen, dan Pertemuan G-20 di Pitssburg. Komitmen ini "pepesan kosong", sebab di lapang faktanya berbeda, (a) pemerintah telah mencadangkan hutan alam seluas 17,91 juta hektar untuk dikonversi menjadi areal pembangunan di luar sektor kehutanan (sumber, Greenomic); (b) pemerintah juga berencana memperluas perkebunan sawit seluas 26, 7 juta hektar di 17 Propinsi yang juga akan mengkonversi hutan alam Indonesia yang tersisa (sumber, Sawit watch); (c) pemerintah terus melakukan perusakan hutan dialihfungsi menjadi kawasan pertambangan, yang naik terus angkanya. (d) Pemerintah mendorong terus penggunaan energi fosil, khususnya batubara untuk project 10.000 MW tahap II (sumber, Dok. National Summit).  

Siaran Pers Departemen Kelautan dan Perikanan RI, tanggal 28 Desember 2009, No. B.121/PDSI/HM.310/XII/2009, dengan menyebut Indonesia sukses masukkan Kelautan di Kopenhagen, melalui butir ke-3 Copenhagen Accord. Jika membaca secara sungguh-sunguh dokumen dimaksud, tidak ditemukan keberhasilan yang dimaksud DKP dalam pernyataan tertulisnya. (http://www.dkp.go.id/index.php/ind/news/1959/indonesia-sukses-masukkan-kelautan-di-copenhagen).

Untuk itu, Kami memandang perlu Dewan Perwakilan Rakyat RI mengoptimalkan fungsi pengawasannya terhadap praktek dan target capaian diplomasi Pemerintah Indonesia pada tiap-tiap putaran perundingan iklim, khususnya KTT Perubahan Iklim ke-15 yang baru usai.  

Kami mendesak DPR RI segera memanggil pemerintah dan DELRI untuk melaporkan dan mempertanggung-jawabkan kinerjanya. Karena, setiap keputusan yang diambil Delegasi Republik Indonesia di Kopenhagen, akan mempertaruhkan keselamatan dan keberlanjutan kehidupan lebih dari 220 juta rakyat Indonesia.

Demikianlah Laporan ini kami sampaikan. Kami menunggu jawaban dan langkah nyata DPR RI.

Hormat kami,

Berry N Furqan, Direktur Eksekutif Nasional WALHI
Chalid Muhammad, Ketua Institut Hijau Indonesia
M.Riza Damanik, Sekjen KIARA
Siti Maemunah, Koordinator Nasional JATAM
Dani Setiawan, Ketua Koalisi Anti Utang
M. Ikhwan, Serikat Petani Indonesia
Giorgio Budi Indrarto, Koordinator CSF 
Comments
Add New Search
+/-
Write comment
Name:
Email:
 
Title:
 
:D:):(:0:shock::confused:8):lol::x:P:oops::cry:
:evil::twisted::roll::wink::!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

3.20 Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

Pemutakhiran Terakhir ( Tuesday, 05 January 2010 )
 
< Sebelumnya   Berikutnya >

Pengunjung KIARA

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday152
mod_vvisit_counterYesterday291
mod_vvisit_counterThis week1144
mod_vvisit_counterThis month3978
mod_vvisit_counterAll61787

Form Masuk






Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar

Statistik

Anggota: 120
Berita: 857
Pranala: 0

Buku Baru

MENJALA IKAN TERAKHIR  Ini tidak hanya sebuah buku yang memberikan informasi, namun juga bukti keseriusan untuk mengungkap situasi kelautan Indonesia.

Serbaneka KIARA

PERNAK-PERNIK KIARA   
RUANG BACA   
BULETIN KIARA
  
South to South (StoS) adalah gerakan penyadaran dan penggalangan solidaritas dengan menggunakan film dan media visual.