| Indonesia, Belanda, dan Sertifikasi Perikanan |
|
|
|
| Ditulis Oleh Administrator | |||||||
| Tuesday, 12 January 2010 | |||||||
|
Sinar Harapan: Kamis, 07 Januari 2010 13:35
Oleh M. Riza Damanik Saat ingin menghadiri KTT Perubahan Iklim ke-15 di Kopenhagen, Denmark, penulis berkesempatan terlibat diskusi terbatas pada Forum Kelautan Belanda (Ocea nenoverleg), 3 Desember 2009, di Amsterdam, Belanda. Forum ini menjadi menarik, setelah topik diarahkan untuk mengungkap tanggung jawab Belanda dalam menjamin keberlanjutan sumber daya ikan dunia, di tengah-tengah meluasnya dampak buruk perubahan iklim, termasuk di perairan Indonesia. Atas nama keberlanjutan perikanan, instrumen sertifikasi diposisikan sebagai solusi yang mengemuka dalam diskusi. Tahun 2015, IDH (Initiatief Duurzame Handel/the Dutch Sustainable Trade Initiative) sebuah forum para pihak mematok target 15 persen dari produk impor udang, nila (tilapia), patin (pangasius) dan sejumlah komoditas ikan lainnya, akan masuk di bawah skema sertifikasi. Porsi itu dicanangkan meningkat menjadi 30 persen pada tahun 2020. Melalui sertifikasi, Belanda menjalankan misi ekonomi sekaligus kepentingan pangannya dengan mengombinasikan dua strategi sekaligus: strategi ofensif, yakni dengan mengokohkan kebijakan perdagangan luar negeri Belanda dengan “jemput bola” ke negara-negara kaya sumber daya ikan. Langkah ini diambil untuk memastikan ketersediaan ikan bagi kebutuhan konsumsi maupun industri perikanannya. Sejalan dengan itu, penentuan harga kerap ditentukan secara sepihak, dan merugikan negara pemasok ikan seperti Indonesia. Berikutnya, strategi defensif, yakni mengoptimalkan peran sertifikasi perikanan untuk melindungi kebutuhan konsumsi domestiknya. Tidak saja perlindungan dari segi kuantitas, tapi juga pada aspek kualitas ikan itu sendiri, yakni terbebas dari kandungan kimia dan berbagai kemungkinan penyakit. Ini juga sebagai antisipasi Pemerintah Belanda untuk menjawab pemikiran kritis para konsumen yang menaruh perhatian lebih terhadap isu kesehatan. Manfaat lain yang ingin diraih dengan strategi ini adalah, untuk melakukan proteksi terhadap kegiatan perikanan dalam negerinya, agar tidak terganggu dengan gejolak harga pasar yang cenderung tidak stabil. Di atas kesemuanya, makna keberlanjutan menjadi perdebatan. Meninjau Keberlanjutan Secara terminologi, diskursus “keberlanjutan lingkungan” mulai ramai dibicarakan pasca Konferensi Stockholm 1972 tentang Lingkungan Manusia (the Human Environmental), hingga berlanjut pada Pertemuan Rio de Janeiro atau biasa disebut Earth Summit 1992. Pada latar itu, pemaknaan keberlanjutan sesungguhnya masih relatif “muda” usianya, jika dibandingkan dengan inisiasi revolusi industri yang telah mempurnakan ketimpangan dan kerusakan lingkungan sejak dua abad silam. Revolusi industri juga ditandai dengan terus meningkatnya buangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang menyebabkan perubahan iklim. Dalam sektor perikanan, revolusi industri ditandai dengan perkembangan teknologi alat tangkap, perluasan daya jelajah armada motor perikanan, dan pertumbuhan industri pengolahan dan pasar ikan lintas negara. Jika terminologi “keberlanjutan” baru diperkenalkan 27 silam, lalu sejak kapan praktik “keberlanjutan” dalam aktivitas keseharian masyarakat tradisional mulai dipraktikkan? Mari kita lihat aktivitas nelayan di perairan Indonesia. Pernyataan Lombok (Lombok Statement) yang dihasilkan tanggal 5 Agustus 2009 lalu oleh sejumlah kelompok masyarakat adat, akademisi dan organisasi masyarakat sipil mengungkapkan bahwa praktik kearifan tradisional masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya perikanan dan kelautan telah berlangsung sejak abad XVI. Pada lingkup itu, keberlanjutan dimaknai sebagai tindakan sadar tiap nelayan ataupun organisasi nelayan untuk setia menjaga keseimbangan alam, dengan berhenti menangkap ikan pada waktu-waktu tertentu (jeda tangkap), sebagai tanggung jawab untuk memulihkan kembali ekosistem laut; memilih pola tangkap dinamis, guna menghindari stagnasi penangkapan ikan yang cenderung merugikan, juga mengoptimalkan pemanfaatan hasil tangkapan untuk kebutuhan konsumsi dan kepentingan ekonomi kolektif keseharian warga. Kepentingan dan risiko inilah yang selanjutnya tidak terakomodasi dalam pemaknaan keberlanjutan perikanan di bawah skema sertifikasi. Tersandung Iklim Sedikitnya 520 juta warga bumi menggantungkan sumber protein dan pendapatannya dari kegiatan perikanan dan akuakultur (aquaculture). Teranyar, Organisasi Pangan Dunia (FAO, 2009) dalam laporan bertajuk “Climate Change Implications for Fisheries and Aquaculture” menjabarkan bahwa perubahan iklim akan mengganggu empat dimensi keamanan pangan, masing-masing ketersediaan (availability), keseimbangan (stability), akses (access), dan budaya konsumsi. Pada tahap ini, kegiatan perikanan—termasuk mereka yang menggantungkan hidupnya dari kegiatan perikanan—menjadi sektor dan warga bumi yang paling rentan terhadap dampak perubahan iklim. Bersandar pada laporan tersebut, penting kiranya Pemerintah Indonesia tidak terburu-buru meletakkan komitmennya untuk terlibat dalam tren sertifikasi perikanan yang terus mengemuka akhir-akhir ini. Larut dalam ilusi “keberlanjutan” yang dibawa negara industri, justru menempatkan bangsa ini hanya menjadi pemasok ikan segar, tanpa nilai tambah. Di sisi lain, menjadi target ekspansi pasar produk pangan (baca: ikan olahan) dari negara-negara industri yang cenderung mahal. Lonjakan tajam volume impor perikanan dari 120.000 ton pada tahun 2007, menjadi 280.000 ton di tahun 2008 adalah prestasi buruk yang perlu disudahi. Tidak luput menjadi petimbangan adalah realitas lokal, di mana nelayan dan petambak tradisional semakin sulit melakukan aktivitas perikanannya, akibat cuaca ekstrem, serta makin merosotnya kuantitas dan kualitas ikan akibat kerusakan lingkungan dan perubahan iklim, satu dekade terakhir. Petuah bijak menyebutkan “today is a good time to start thinking about tomorrow”. Di sinilah seharusnya Pemerintah Indonesia menyikapi sertifikasi perikanan ala Belanda dan sejumlah negara industri lainnya, seperti Jepang dan Amerika Serikat di tahun 2010 ini. Bukan untuk menggenapi kepentingan pasar (market direction), tapi untuk memperbesar peran negara melakukan pengaturan (state regulatory) guna melindungi kepentingan nasional dan rakyatnya. Dalam demikian itu, misi mewujudkan keberlanjutan perikanan tidak sebatas diucapkan, tapi mulai kita praktikkan! Penulis adalah Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Ketua Pokja Perikanan pada Aliansi Desa Sejahtera (ADS) Sumber: http://www.sinarharapan.co.id/cetak/berita/read/indonesia-belanda-dan-sertifikasi-perikanan/
Powered by !JoomlaComment 3.20
3.20 Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved." |
|||||||
| Pemutakhiran Terakhir ( Wednesday, 13 January 2010 ) | |||||||
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|