kiara.or.id

KOALISI RAKYAT UNTUK KEADILAN PERIKANAN 
 
  • Decrease font size
  • Default font size
  • Increase font size
  • default color
  • blue color
  • green color
Beranda
Indonesia, Belanda, dan Sertifikasi Perikanan
Tuesday, 12 January 2010
Sinar Harapan: Kamis, 07 Januari 2010 13:35

Oleh M. Riza Damanik

Saat ingin menghadiri KTT Perubahan Ik­lim ke-15 di Ko­pen­hagen, Denmark, pe­nulis berkesempatan terlibat diskusi terbatas pada Fo­rum Kelautan Belanda (Oce­a nenoverleg), 3 Desember 2009, di Amsterdam, Belanda.

Fo­rum ini menjadi menarik, se­telah topik diarahkan untuk meng­ungkap tanggung jawab Be­landa dalam menjamin keberlanjutan sumber daya ikan dunia, di tengah-tengah me­luasnya dampak buruk perubahan iklim, termasuk di perairan Indonesia. Atas nama keberlanjutan perikanan, instrumen sertifikasi diposisikan sebagai solusi yang mengemuka dalam diskusi.

Tahun 2015, IDH (Initiatief Duurzame Handel/the Dutch Sustainable Trade Initiative) sebuah forum para pihak me­matok target 15 persen dari pro­duk impor udang, nila (ti­lapia), patin (pangasius) dan se­jumlah komoditas ikan lainnya, akan masuk di bawah skema sertifikasi. Porsi itu dica­nang­kan meningkat menjadi 30 per­sen pada tahun 2020.

Melalui sertifikasi, Belanda menjalankan misi ekonomi se­kaligus kepentingan pangannya dengan mengombinasikan dua strategi sekaligus: strategi ofensif, yakni dengan me­ngokohkan kebijakan perdaga­ngan luar negeri Belanda de­ngan “jemput bola” ke negara-ne­gara kaya sumber daya ikan. Langkah ini diambil untuk memastikan ketersediaan ikan bagi kebutuhan konsumsi mau­­pun industri perikanannya. Sejalan dengan itu, penentuan harga kerap ditentukan secara sepihak, dan merugikan negara pemasok ikan seperti Indonesia.

Berikutnya, strategi defensif, yakni mengoptimalkan pe­ran sertifikasi perikanan untuk melindungi kebutuhan konsumsi domestiknya. Tidak saja perlindungan dari segi kuantitas, tapi juga pada aspek kualitas ikan itu sendiri, yakni terbebas dari kandungan kimia dan berbagai kemungkinan penya­kit. Ini juga sebagai antisipasi Pemerintah Belanda untuk men­jawab pemikiran kritis pa­ra konsumen yang menaruh per­­hatian lebih terhadap isu kesehatan.

Manfaat lain yang ingin diraih dengan strategi ini ada­lah, untuk melakukan proteksi terhadap kegiatan per­ikanan dalam negerinya, agar tidak terganggu dengan gejolak har­ga pasar yang cenderung tidak stabil. Di atas kesemuanya, makna keberlanjutan menjadi perdebatan.

Meninjau Keberlanjutan
Secara terminologi, diskursus “keberlanjutan lingku­ngan” mulai ramai dibicarakan pas­ca Konferensi Stockholm 1972 tentang Lingkungan Ma­nusia (the Human Environ­mental), hingga berlanjut pada Pertemuan Rio de Janeiro atau biasa disebut Earth Summit 1992. Pada latar itu, pemaknaan keberlanjutan sesungguhnya masih relatif “muda” usia­nya, jika dibandingkan dengan inisiasi revolusi industri yang telah mempurnakan ketimpa­ngan dan kerusakan lingku­ngan sejak dua abad silam.

Revolusi industri juga di­tandai dengan terus mening­katnya buangan emisi Gas Ru­mah Kaca (GRK) yang me­nye­babkan perubahan iklim. Da­lam sektor perikanan, revolusi industri ditandai dengan per­kem­bangan teknologi alat tang­kap, perluasan daya jelajah armada motor perikanan, dan pertumbuhan industri pengolahan dan pasar ikan lintas ne­gara. Jika terminologi “keberlanjutan” baru diperkenalkan 27 silam, lalu sejak kapan praktik “keberlanjutan” dalam akti­vitas keseharian masyarakat tradisional mulai dipraktik­kan? Mari kita lihat aktivitas nelayan di perairan Indonesia.

Pernyataan Lombok  (Lom­bok Statement) yang diha­sil­kan tanggal 5 Agustus 2009 lalu oleh sejumlah kelompok ma­sya­rakat adat, akademisi dan or­ganisasi masyarakat sipil mengungkapkan bahwa praktik kearifan tradisional ma­sya­rakat adat dalam pengelolaan sumber daya perikanan dan kelautan telah berlangsung sejak abad XVI. Pada lingkup itu, keberlanjutan dimaknai se­bagai tindakan sadar tiap ne­layan ataupun organisasi ne­layan untuk setia menjaga ke­seimbangan alam, dengan ber­henti menangkap ikan pada wak­tu-waktu tertentu (jeda tang­kap), sebagai tanggung ja­wab untuk memulihkan kembali ekosistem laut; memilih pola tangkap dinamis, guna menghindari stagnasi penang­kapan ikan yang cenderung merugikan, juga mengoptimalkan pemanfaatan hasil tang­kapan untuk kebutuhan kon­sumsi dan kepentingan ekonomi kolektif keseharian war­ga. Kepentingan dan risiko ini­lah yang selanjutnya tidak terakomodasi dalam pemaknaan keberlanjutan perikanan di bawah skema sertifikasi.

Tersandung Iklim
Sedikitnya 520 juta warga bumi menggantungkan sumber protein dan pendapatannya dari kegiatan perikanan dan akuakultur (aquaculture). Ter­anyar, Organisasi Pangan Du­nia (FAO, 2009) dalam laporan bertajuk “Climate Change Im­plications for Fisheries and Aqua­culture” menjabarkan bah­­wa perubahan iklim akan mengganggu empat dimensi keamanan pangan, masing-masing ketersediaan (availability), keseimbangan (stability), akses (access), dan budaya konsumsi. Pada tahap ini, kegiatan perikanan—termasuk mereka yang menggantungkan hidupnya dari kegiatan perikanan—menjadi sektor dan warga bumi yang paling rentan terhadap dampak perubahan iklim.

Bersandar pada laporan ter­sebut, penting kiranya Pe­merintah Indonesia tidak terburu-buru meletakkan komitmennya untuk terlibat dalam tren sertifikasi perikanan yang terus mengemuka akhir-akhir ini. Larut dalam ilusi “keberlanjutan” yang dibawa negara industri, justru menempatkan bangsa ini hanya menjadi pemasok ikan segar, tanpa nilai tambah. Di sisi lain, menjadi target ekspansi pasar produk pangan (baca: ikan olahan) dari negara-negara industri yang cenderung mahal.

Lonjakan tajam volume impor perikanan dari 120.000 ton pada tahun 2007, menjadi 280.000 ton di tahun 2008 ada­lah prestasi buruk yang perlu disudahi. Tidak luput menjadi petimbangan adalah realitas lokal, di mana nelayan dan petambak tradisional semakin sulit melakukan aktivitas per­ikanannya, akibat cuaca eks­trem, serta makin merosotnya kuantitas dan kualitas ikan akibat kerusakan lingkungan dan perubahan iklim, satu de­kade terakhir.

Petuah bijak menyebutkan “today is a good time to start thinking about tomorrow”. Di sinilah seharusnya Pemerintah Indonesia menyikapi sertifikasi perikanan ala Belanda dan se­jumlah negara industri lainnya, seperti Jepang dan Amerika Serikat di tahun 2010 ini. Bu­kan untuk menggenapi kepen­tingan pasar (market direction), tapi untuk memperbesar peran negara melakukan pengaturan (state regulatory) guna melin­du­ngi kepentingan nasional dan rakyatnya. Dalam demi­kian itu, misi mewujudkan ke­ber­lanjutan perikanan tidak sebatas diucapkan, tapi mulai kita praktikkan!

Penulis adalah Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Ketua Pokja Perikanan pada Aliansi Desa Sejahtera (ADS)

Sumber: http://www.sinarharapan.co.id/cetak/berita/read/indonesia-belanda-dan-sertifikasi-perikanan/
Comments
Add New Search
+/-
Write comment
Name:
Email:
 
Title:
 
:D:):(:0:shock::confused:8):lol::x:P:oops::cry:
:evil::twisted::roll::wink::!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

3.20 Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 
< Sebelumnya   Berikutnya >

Galeri KIARA

Photo Galeri

Pintu Masuk

Bergabung



Kerjasama



Statistik

Anggota: 341
Berita: 1283
Pranala: 0
Pengunjung: 157302

Kiara Info


awang.lord@yahoo.com

Menu Pengguna

Perundang-undangan

Pengunjung KIARA

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday308
mod_vvisit_counterYesterday354
mod_vvisit_counterThis week1757
mod_vvisit_counterThis month1036
mod_vvisit_counterAll123921

Serbaneka KIARA

Fundrising 

Kabar Bahari 

Buku Kiara