| Kapal Pengawas Terumbu Karang Pembelian Menggunakan Anggaran tidak Terserap |
| Tuesday, 02 February 2010 | |
|
Sabtu, 30 Januari 2010 09:12 Antara/Asep Urban JAKARTA--MI: Pengadaan kapal pengawas perikanan seharga Rp14,3 miliar memanfaatkan anggaran yang tak terserap, kata Dirjen Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Aji Sularso. "Ini tidak melebihi plafon yang sudah ditetapkan. Justru mengoptimalkan anggaran yang tadinya hampir tidak terserap," ujar Aji Sularso di Jakarta, Jumat (29/1). Anggaran tak terserap tersebut, ia menjelaskan, berasal dari anggaran yang sedianya digunakan untuk memodifikasi tiga kapal pencuri ikan China yang akan digunakan menjadi kapal pengawas. Kapal pencuri ikan asal China yang tertangkap tahun 2008 tersebut tidak jadi dimodifikasi karena status hukum kapal tersebut belum jelas, mengingat kasusnya baru sampai di tingkat kasasi. Saat ditanya kapan pengadaan kapal pengawas baru tersebut terjadi, ia mengungkapkan bahwa perencanaannya telah dilakukan sejak Juni 2009. Sedangkan revisi anggaran sendiri dilakukan sekitar September 2009. "Kontrak pengadaan kapal itu baru ditanda tangani bulan November 2009," ujar dia. Alasan memilih kapal pengawas buatan Prancis seharga Rp14,3 miliar tersebut, lanjut Aji, guna menambah kekuatan untuk melakukan pengawasan, khususnya terumbu karang yang lokasinya mayoritas di perairan dangkal. "Kapal ini mampu menjangkau daerah perairan dangkal tersebut. Sehingga pencuri-pencuri terumbu karang yang kebanyakan dari Thailand dapat juga dikejar oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) kita," jelas Aji. Selain itu, karena operasi kapal lebih banyak menggunakan layar maka akan menghemat biaya operasional. Menurut dia, biaya operasional kapal pengawas baru tersebut per hari hanya sekitar Rp1 juta dengan solar 30 liter per hari. Sedangkan kapal pengawas hiu yang ada bisa menghabiskan dana operasional Rp40 juta per hari. Sebelumnya, Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Riza Damanik berpendapat bahwa pembelian kapal monitoring terumbu karang cukup dengan kapal seharga Rp20 juta hingga Rp40 juta yang sederhana dan tidak berbobot besar. Ia menambahkan bahwa untuk menyelamatkan terumbu karang pemerintah hanya butuh menghentikan pembuangan limbah ke laut. Selain itu melarang penggunaan pukat harimau atau trawl, juga mengoptimalkan pendidikan lingkungan bagi masyarakat kepulauan. Terkait pembelian kapal pengawas ini rencananya DPR akan memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad untuk dimintai penjelasan pada Senin (1/2). (Ant/OL-03) Sumber: http://www.mediaindonesia.com/read/2010/01/30/120150/92/14/Pembelian-Menggunakan-Anggaran-tidak-Terserap |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|