| Hak usaha pesisir terus ditolak |
| Wednesday, 03 February 2010 | |||||||
|
Rabu, 03/02/2010
BUDI DAYA JAKARTA: Penolakan nelayan tradisional dan masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil atas hak pengusahaan perairan pesisir (HP3) terus berlanjut. M.Riza Damanik, Koordinator Tim Advokasi Tolak HP3 mengatakan tak hanya unjuk perspektif di ruang-ruang publik, tetapi tim juga telah mendaftarkan gugatan uji materi atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ke Mahkamah Konstitusi pada 13 Januari 2010. Terdaftar dengan nomor perkara 3/PUU-VIII/2010, permohonan pengujian UU itu terhadap UUD 1945 bakal digelar. Juru Panggil Mahkamah Konstitusi telah mengirimkan surat kepada Tim Advokasi Tolak HP3 pada 28 Januari 2010. Dalam surat ini, diinformasikan sidang panel pertama dengan agenda pemeriksaan pendahuluan bakal dihelat pada 3 Februari 2010. (Bisnis/msb) Sumber: http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/agribisnis/1id158821.html
Powered by !JoomlaComment 3.20
3.20 Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved." |
|||||||
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|