| Rugikan Nelayan Tradisional, Masyarakat Tuntut HP3 Dicabut |
| Thursday, 04 February 2010 | |||||||
|
03 Februari 2010 | 13:54 wib | Nasional
Jakarta, Cybernews. Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) yang tidak memasukkan unsur nelayan tradisional dan masyarakat yang tinggal di daerah pesisir serta pulau-pulau kecil, menuai protes. Tim Advokasi Tolak HP3 yang terdiri atas sembilan LSM telah mengajukan permohonan pencabutan HP3 kepada Mahkamah Konstitusi. Hari ini, diagendakan sidang panel pertama uji materiil terhadap 18 norma yang berkaitan dengan HP3 dalam UU No 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau terluar. Penolakan masyarakat atas pemberlakuan HP3 ini didasari beberapa hal. Pertama, masyarakat meyakini, dengan diundangkannya HP3, yang tidak menyebutkian unsur nelayan tradisional dan masyarakat pesisir, maka akses masyarakat akan sumber daya ekonomi wilayah pesisir bakal terancam. Pemerintah dinilai telah mengkomoditaskan pengelolaan kawasan pesisir dengan tidak mengakui hak masyarakat nelayan. Selain itu, pelaksanaan undang-undang tersebut juga dinilai berpotensi menyuburkan budaya korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pengurusan perijinan, pengendalian, dan pengawasan. Koordinator Tim Advokasi Tolak HP3 M Riza Damanik dalam siaran pers yang diterima redaksi menyatakan, sejak diundangkan, animo masyarakat untuk menolak HP3 sangat besar, hingga berujung pada pendaftaran gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. "Upaya ini merupakan langkah konstitusional pertama yang dilakukan oleh nelayan tradisional di seluruh Indonesia," ujarnya. Riza menegaskan, upaya uji materi ke MK ini dilakukan untuk menyadarkan pemerintah agar lebih mengedepankan perlindungan dan perlakuan khsusuu atas wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. ( Farodlilah / CN12 ) Sumber: http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2010/02/03/46048/Rugikan-Nelayan-Tradisional-Masyarakat-Tuntut-HP3-Dicabut
Powered by !JoomlaComment 3.20
3.20 Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved." |
|||||||
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|