| MK sidangkan UU Pesisir |
| Thursday, 04 February 2010 | |||||||
|
03 Februari 2010 | 08:18 | Peradilan
Ilma Hairinasari Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pendahuluan uji materiil UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP-PPK), Rabu (3/2). Tim Advokasi Tolak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) tersebut beralasan akses masyarakat atas sumber ekonomi nelayan di wilayah pesisir bakal terancam karena UU itu. "Tak hanya itu, tradisi bahari yang dipraktikkan turun temurun akan tergerus habis, kemiskinan pun akan meluas," kata Koordinator Tim Advokasi Tolak Pengusahaan Perairan Pesisir M. Riza Damanik dalam rilis yang diterima primaironline.com di Jakarta, Rabu (3/2). Mereka juga mendalilkan, UU tersebut akan memicu tumbuh suburnya budaya KKN dalam hal pengurusan perizinan, pengendalian dan pengawasan. Selain itu, mereka juga mengatakan penyetaraan posisi nelayan tradisional dan masyarakat adat dengan pengusaha tidak masuk akal. "Lewat aturan yang diundangkan inilah, pemerintah kentara ingin menggusur nelayan tradisional dan masyarakat adat," ungkapnya. (aka) Sumber: http://www.primaironline.com/berita/detail.php?catid=Peradilan&artid=mk-sidangkan-uu-pesisir
Powered by !JoomlaComment 3.20
3.20 Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved." |
|||||||
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|