| Hak Pengusahaan Perairan Pesisir Ditolak |
| Thursday, 04 February 2010 | |||||||
|
Rabu, 3 Februari 2010 | 14:29 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah advokat dan pengabdi bantuan hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Tolak Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang mengatur hak pengusahaan perairan pesisir (HP-3). Pengajuan permohonan penolakan HP-3 tersebut pun telah diterima MK dan saat ini sampai pada tahap sidang pendahuluan yang digelar di gedung MK Jakarta, Rabu (3/2/2010). Keberadaan HP-3 ditolak karena dianggap berpotensi memberikan banyak kerugian kepada masyarakat kecil terutama kaum nelayan dan masyarakat pesisir. "Pasal-pasal yang mengatur pemanfaatan HP-3 dalam Undang-Undang tersebut justru terkesan membatasi akses nelayan dan masyarakat pesisir," papar Ecoline Situmorang, salah seorang advokat dari Tim Advokasi Tolak HP-3. Dalam pasal 18 UU No. 27 Tahun 2007 misalnya, masyarakat adat memang diberikan kesempatan untuk memperoleh HP-3, namun posisinya terkesan hanya sebagai "pelengkap" saja. Pengusaha, baik berupa perseorangan WNI maupun badan hukum Indonesia tetap saja lebih diutamakan dalam pemberian HP-3. Ditambah lagi, proses pengurusan dan syarat-syarat yang diwajibkan dalam pemberian HP-3 itu belum tentu mudah bagi masyarakat adat untuk memenuhinya. Menurut Ecoline, munculnya HP-3 yang dicanangkan oleh pemerintah pusat dan daerah (provinsi dan kabupaten/kota) juga dapat mengubah "rezim" pengelolaan laut di Indonesia. Pengelolaan laut yang semula open access dan common property right akan menjadi propietary right. "Ini berarti bahwa kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil jadi lebih eksklusif. Hal ini berpotensi mengusir secara alamiah masyarakat suku nomaden yang secara habitual berasosiasi dengan laut," ujarnya. Belum lagi, katanya, mata pencaharian masyarakat semakin terbatas karena lahan-lahan pesisir hingga pulau kecil yang potensial untuk pertambakan udang, pariwisata bahari, hingga pertambangan mineral akan "dikapling" para pejabat daerah. Berdasarkan alasan-alasan tersebut, dalam sidang pendahuluan yang digelar di MK Rabu ini, Tim Advokasi Tolak HP-3 meminta MK segera menguji kembali UU No. 27 Tahun 2007 yang mengatur perencanaan dan pelaksanaan HP-3 agar lebih berpihak kepada rakyat. Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2010/02/03/14291956/Hak.Pengusahaan.Perairan.Pesisir.Ditolak
Powered by !JoomlaComment 3.20
3.20 Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved." |
|||||||
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|