| Giliran Pulau di Takabonerate yang Dijual |
| Friday, 05 February 2010 | |||||||
|
Kamis, 4 Februari 2010 18:20 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Penjualan pulau kembali marak dilakukan oleh pejabat publik, setelah pada Agustus 2009 lalu, beberapa pulau diiklankan oleh pihak asing. Kali ini, pulau yang berada di gugusan Takabonerate, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, menjadi objek perdagangan. Dalam penuturan salah seorang pejabat publik di Selayar, disebutkan bahwa pulau yang akan dijual antara lain Lampujian, Karampa Caddi, Binabo, Kalakauna, Bungeng Belle, Pulau Rajuni Kecil, dan Pulau Rajuni Besar. Ketujuh pulau ini berada dalam gugusan Takabonerate. M Riza Damanik, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), mengemukakan, komersialisasi pulau-pulau di Indonesia telah menjadi tren yang kian menjamur. Apalagi, setelah diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. "Bahkan, pejabat publik kian terbuka melakukan upaya itu. Hal ini bertolak belakang dengan upaya hukum yang dilakukan oleh 24 perwakilan nelayan tradisional di Mahkamah Konstitusi guna memastikan tidak dicederainya hak-hak konstitusi mereka akibat komersialisasi perairan pesisir lewat aturan," papar Riza dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (4/2). Penolakan nelayan tradisional atas UU Nomor 27 Tahun 2007 dilandasi ancaman atas keberlanjutan hidup dan keberlangsungan mata pencaharian mereka. Pascasidang panel pertama di Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/2), Riza kembali menegaskan bahwa pelanggaraan konstitusional nampak di hadapan mata saat penyelenggara negara menjual aset negara dengan tidak mempertimbangkan kepentingan nasional. (MI/ICH) Sumber: http://www.metrotvnews.com/mobile-site/text-detail.php?read=10154&tgl=2010-02-04
Powered by !JoomlaComment 3.20
3.20 Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved." |
|||||||
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|