| Tujuh Pulau di Selayar Diduga Dijual |
| Friday, 05 February 2010 | |||||||
|
JUMAT, 05 FEBRUARI 2010 | 10:23 WITA | 2939 Hits
JAKARTA -- Aksi penjualan pulau di Tanah Air ternyata belum benar-benar berakhir. Kabar paling gres menyebutkan sebanyak tujuh pulau di kawasan Sulawesi diduga ditawarkan dan dijual sejumlah orang. Di antaranya terdapat di gugusan Takabonerate, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Hasil temuan dan penelitian Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) yang diperkuat dengan kutipan sejumlah pejabat publik di Selayar menyebutkan, tujuh pulau yang ditawarkan kepada pihak asing itu antara lain, Pulau Lampujian, Karampa Caddi, Binabo, Kalakauna, Bungeng Belle, Pulau Rajuni Kecil dan Pulau Rajuni Besar. “Komersialisasi pulau-pulau di Indonesia adalah tren yang kian menjamur paska penetapan Undang-Undang 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” ujar Sekjen Kiara M. Riza Damanik di Jakarta, Kamis 4 Februari. Riza mengatakan, tidak sepantasnya penjualan pulau dilakukan oleh siapapun. Karena itu akan meminggirkan nelayan tradisional dan masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dia mengatakan, penjualan pulau juga ditengarahi melibatkan pejabat publik. Di antaranya yang paling mencolok adalah pada Agustus 2009 lalu ketika beberapa pulau diiklankan pihak asing di situs internet. Kali ini, pulau yang berada di gugusan Takabonerate, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, menjadi objek perdagangan. "Bahkan, pejabat publik kian terbuka melakukan upaya itu," kritik dia. Hal tersebut, terangnya, bertolak belakang dengan upaya hukum yang dilakukan 24 perwakilan nelayan tradisional di Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini mereka mengajukan uji materiil UU tersebut guna memastikan tidak dicederainya hak-hak konstitusi mereka akibat komersialisasi perairan pesisir lewat aturan pemerintah. Penolakan nelayan tradisional atas UU Nomor 27 Tahun 2007, kata dia, dilandasi ancaman atas keberlanjutan hidup dan keberlangsungan mata pencaharian mereka. Riza menegaskan bahwa pelanggaraan konstitusional nampak di hadapan mata saat penyelenggara negara menjual aset negara dengan tidak mempertimbangkan kepentingan nasional. "Kalau aturan itu tidak dibenahi dan diluruskan maka hal serupa akan terus terjadi dan akan sulit dipantau pemerintah," pungkasnya. (zul) Sumber: http://metronews.fajar.co.id/read/81252/10/tujuh-pulau-di-selayar-diduga-dijual
Powered by !JoomlaComment 3.20
3.20 Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved." |
|||||||
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|