kiara.or.id

KOALISI RAKYAT UNTUK KEADILAN PERIKANAN 
 
  • Decrease font size
  • Default font size
  • Increase font size
  • default color
  • blue color
  • green color
Home
Tujuh Pulau di Selayar Diduga Dijual
Friday, 05 February 2010
JUMAT, 05 FEBRUARI 2010 | 10:23 WITA | 2939 Hits

JAKARTA -- Aksi penjualan pulau di Tanah Air ternyata belum benar-benar berakhir. Kabar paling gres menyebutkan sebanyak tujuh pulau di kawasan Sulawesi diduga ditawarkan dan dijual sejumlah orang. Di antaranya terdapat di gugusan Takabonerate, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.

Hasil temuan dan penelitian Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) yang diperkuat dengan kutipan sejumlah pejabat publik di Selayar menyebutkan, tujuh pulau yang ditawarkan kepada pihak asing itu antara lain, Pulau Lampujian, Karampa Caddi, Binabo, Kalakauna, Bungeng Belle, Pulau Rajuni Kecil dan Pulau Rajuni Besar.

“Komersialisasi pulau-pulau di Indonesia adalah tren yang kian menjamur paska penetapan Undang-Undang 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” ujar Sekjen Kiara M. Riza Damanik di Jakarta, Kamis 4 Februari.

Riza mengatakan, tidak sepantasnya penjualan pulau dilakukan oleh siapapun. Karena itu akan meminggirkan nelayan tradisional dan masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dia mengatakan, penjualan pulau juga ditengarahi melibatkan pejabat publik.

Di antaranya yang paling mencolok adalah pada Agustus 2009 lalu ketika beberapa pulau diiklankan pihak asing di situs internet. Kali ini, pulau yang berada di gugusan Takabonerate, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, menjadi objek perdagangan. "Bahkan, pejabat publik kian terbuka melakukan upaya itu," kritik dia.

Hal tersebut, terangnya, bertolak belakang dengan upaya hukum yang dilakukan 24 perwakilan nelayan tradisional di Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini mereka mengajukan uji materiil UU tersebut guna memastikan tidak dicederainya hak-hak konstitusi mereka akibat komersialisasi perairan pesisir lewat aturan pemerintah.

Penolakan nelayan tradisional atas UU Nomor 27 Tahun 2007, kata dia, dilandasi ancaman atas keberlanjutan hidup dan keberlangsungan mata pencaharian mereka. Riza menegaskan bahwa pelanggaraan konstitusional nampak di hadapan mata saat penyelenggara negara menjual aset negara dengan tidak mempertimbangkan kepentingan nasional. "Kalau aturan itu tidak dibenahi dan diluruskan maka hal serupa akan terus terjadi dan akan sulit dipantau pemerintah," pungkasnya. (zul)

Sumber: http://metronews.fajar.co.id/read/81252/10/tujuh-pulau-di-selayar-diduga-dijual
Comments
Add New Search
+/-
Write comment
Name:
Email:
 
Title:
 
:D:):(:0:shock::confused:8):lol::x:P:oops::cry:
:evil::twisted::roll::wink::!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

3.20 Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 
< Sebelumnya   Berikutnya >

Galeri KIARA

Photo Galeri

Pintu Masuk

Bergabung




Statistik

Anggota: 165
Berita: 1160
Pranala: 0
Pengunjung: 88098

Kiara Info


awang.lord@yahoo.com

Menu Pengguna

Perundang-undangan

Pengunjung KIARA

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday217
mod_vvisit_counterYesterday314
mod_vvisit_counterThis week3126
mod_vvisit_counterThis month217
mod_vvisit_counterAll112058

Serbaneka KIARA

Fundrising 

Kabar Bahari 

Buku Kiara