kiara.or.id

KOALISI RAKYAT UNTUK KEADILAN PERIKANAN 
 
  • Decrease font size
  • Default font size
  • Increase font size
  • default color
  • blue color
  • green color
Home
Tujuh Pulau di Sulawesi Dijual
Friday, 05 February 2010
10:45 | Friday, 5 February 2010

JAKARTA- Aksi penjualan pulau di Tanah Air ternyata belum benar-benar berakhir. Kabar paling gres menyebutkan bahwa sebanyak tujuh pulau di kawasan Sulawesi diduga ditawarkan dan hendak dijual oleh sejumlah orang. Di antaranya terdapat di gugusan Takabonerate, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.

Temuan itu adalah hasil penelitian Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) yang diperkuat dengan kutipan sejumlah pejabat publik di Selayar. Tujuh pulau yang ditawarkan kepada pihak asing itu antara lain, Pulau Lampujian, Karampa Caddi, Binabo, Kalakauna, Bungeng Belle, Pulau Rajuni Kecil dan Pulau Rajuni Besar.

“Komersialisasi pulau-pulau di Indonesia adalah tren yang kian menjamur paska penetapan Undang-Undang 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” ujar Sekjen Kiara M Riza Damanik di Jakarta kemarin (4/2).


Riza mengatakan, tidak sepantasnya penjualan pulau dilakukan oleh siapapun. Karena itu akan meminggirkan nelayan tradisional dan masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dia mengatakan, penjualan pulau juga ditengarahi melibatkan pejabat publik. Diantaranya yang paling mencolok adalah pada Agustus 2009 lalu ketika beberapa pulau diiklankan oleh pihak asing di situs internet. Kali ini, pulau yang berada di gugusan Takabonerate, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, menjadi objek perdagangan. “Bahkan, pejabat publik kian terbuka melakukan upaya itu,” kritik dia.

Hal tersebut, terangnya, bertolak belakang dengan upaya hukum yang dilakukan oleh 24 perwakilan nelayan tradisional di Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini mereka mengajukan uji materiil UU tersebut guna memastikan tidak dicederainya hak-hak konstitusi mereka akibat komersialisasi perairan pesisir lewat aturan pemerintah.

Penolakan nelayan tradisional atas UU Nomor 27 Tahun 2007, kata dia, dilandasi ancaman atas keberlanjutan hidup dan keberlangsungan mata pencaharian mereka. Riza menegaskan bahwa pelanggaraan konstitusional nampak di hadapan mata saat penyelenggara negara menjual aset negara dengan tidak mempertimbangkan kepentingan nasional. “Kalau aturan itu tidak dibenahi dan diluruskan maka hal serupa akan terus terjadi dan akan sulit dipantau pemerintah,” pungkasnya. (zul/jpnn)

Sumber: http://www.hariansumutpos.com/2010/02/tujuh-pulau-di-sulawesi-dijual.html
Comments
Add New Search
+/-
Write comment
Name:
Email:
 
Title:
 
:D:):(:0:shock::confused:8):lol::x:P:oops::cry:
:evil::twisted::roll::wink::!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

3.20 Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 
< Sebelumnya   Berikutnya >

Galeri KIARA

Photo Galeri

Pintu Masuk

Bergabung




Statistik

Anggota: 165
Berita: 1160
Pranala: 0
Pengunjung: 88001

Kiara Info


awang.lord@yahoo.com

Menu Pengguna

Perundang-undangan

Pengunjung KIARA

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday204
mod_vvisit_counterYesterday314
mod_vvisit_counterThis week3113
mod_vvisit_counterThis month204
mod_vvisit_counterAll112044

Serbaneka KIARA

Fundrising 

Kabar Bahari 

Buku Kiara