kiara.or.id

KOALISI RAKYAT UNTUK KEADILAN PERIKANAN 
 
  • Decrease font size
  • Default font size
  • Increase font size
  • default color
  • blue color
  • green color
Home
KIARA: Pihak Asing Kendalikan Perikanan Nasional
Wednesday, 03 March 2010
Siaran Pers KIARA

Jakarta, 3 Maret 2010. Berlakunya Kesepakatan Perdagangan ASEAN dan China (ACFTA) untuk sektor perikanan melalui Program Panen Awal (EHP) sejak tahun 2004 menjadikan komoditas perikanan China kian unggul dibandingkan Indonesia. Ikan beku impor asal China jenis selayang sudah memasuki Pelabuhan Belawan dan  menyebar ke Sumatera Utara hingga Jambi dengan harga Rp. 15.000 per kilogram. China merupakan pengimpor produk perikanan terbesar ke dua setelah Thailand. Kuantitas impor kian meningkat dengan melihat tren impor ikan beku dan segar mencapai 51,44 persen dalam periode 2004-2008.
 
Tabel 1. Volume Impor Perikanan (2002-2007)
 (ton)
TahunThailandChinaSingapuraASJepang
2002
4267
9798
8713
6297
3971
2003
6418
6681
7409
3288
3426
2004
6245
22426
3628
3562
5120
2005
9403
7096
9474
4113
10132
2006
30125
25994
4572
2900
10573
2007
13497
14527
3973
3973
7584
* diolah dari berbagai sumber.

Divisi Manajemen Pengetahuan KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan) Mida Saragih menegaskan, “Kesepakatan perdagangan bebas menghapuskan pajak ekspor-impor atau hambatan perdagangan ikan lainnya yang berlaku di masing-masing negara. Ini memicu membengkaknya insentif negara pada kegiatan perikanan skala industri agar produknya kompetitif yang dipastikan akan mengambil dan mereduksi alokasi anggaran untuk kepentingan pemberdayaan nelayan tradisional. Bagaimana mungkin dalam lima tahun ke depan perikanan bisa berperan dalam perekonomian nasional, sedangkan produk impor terutama asal China dipastikan semakin membanjiri pasar domestik?”

Kini Indonesia dihadapkan pada standar bisnis udang Aquaculture Stewardship Council (ASC), yakni Dialog Budidaya Udang (ShAD) yang akan diadakan di Hotel Grand Melia pada tanggal 9-10 Maret 2010. ASC digagas oleh sejumlah lembaga asing dan pebisnis yang mendapat bantuan dari negara-negara konsumen udang terdepan di antaranya AS, Belanda dan Jepang. 

 “Lepasnya pengelolaan sumber daya alam ke tangan asing ditengarai oleh sejumlah kesepakatan dan banyaknya campur tangan asing.  Penanaman modal asing di sektor perikanan mencapai angka 100 persen pada tahun 2008.  Dalam hal ini, meski terdapat aturan dan syarat teknis, namun hasil nya tidak dinikmati oleh rakyat sepenuhnya,” papar Mida. 

Industri udang lahir sejak 1970an, dan produksi meningkat pesat seiring permintaan dari AS, Jepang dan negara-negara di belahan Eropa Barat. Produksi udang budidaya dunia mencapai 3 juta ton per tahun dan lebih dari 75 persen udang diproduksi di negara berkembang yakni Asia dan Amerika Latin.  Dalam konteks Indonesia, lebih dari enam puluh persen hasil udang nasional dikuasai oleh satu industri tambak bernama Charoen Pokphand Ltd (CP). CP mempekerjakan buruh perempuan pengupas udang yang berdiri hingga delapan jam setiap hari. Industri tersebut juga menggantung nasib 7.000 petambak plasma dan keluarganya di atas lahan seluas 16.000 hektar yakni tambak Bumi Dipasena Jaya, Lampung. Mereka kian terpuruk karena kontrak plasma menghitung tiap jengkal biaya penghidupan mereka.

“Sertifikasi perikanan mengkamuflase wajah nyata pertambakan Indonesia. Ia merupakan mekanisme berbasis ekspor yang berupaya memenuhi kebutuhan pasar dengan membenarkan monokultur di antaranya produksi udang dalam skala besar. Mekanisme seperti ASC tidak diatur di bawah regulasi nasional melainkan oleh kelompok asing yang tergabung dalam Global Steering Committee (GSC). Pemerintah Indonesia tidak boleh terus-terusan didikte lembaga asing dan pelaku bisnis,” tegas Mida.

“Pemerintah Indonesia harus mampu mengembalikan sektor perikanan ke tangan rakyat dan mengedepankan prioritas reformasi perikanan nasional dengan: (1) Menjalankan prinsip-prinsip tata kelola yang baik atas pengelolaan sumber daya perikanan; (2) Menjamin akses nelayan dan pembudidaya tradisional terhadap sumber daya perikanan; (3) Menegaskan keadilan korektif guna melindungi kepentingan pelaku perikanan tradisional; (4) Mengawal dan meminimalisir dampak buruk faktor eksternalitas di konteks perikanan, yakni antara pemerintah atau pun usaha lintas batas negara, dan (5) Memberikan subsidi perikanan bagi pelaku perikanan tradisional” tutup Mida.  

Kontak:
Mida Saragih, Divisi Manajemen Pengetahuan KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan)
Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya / 081322306673
Comments
Add New Search
+/-
Write comment
Name:
Email:
 
Title:
 
:D:):(:0:shock::confused:8):lol::x:P:oops::cry:
:evil::twisted::roll::wink::!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

3.20 Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 
< Sebelumnya   Berikutnya >

Galeri KIARA

Photo Galeri

Pintu Masuk

Bergabung




Statistik

Anggota: 165
Berita: 1160
Pranala: 0
Pengunjung: 88011

Kiara Info


awang.lord@yahoo.com

Menu Pengguna

Perundang-undangan

Pengunjung KIARA

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday208
mod_vvisit_counterYesterday314
mod_vvisit_counterThis week3117
mod_vvisit_counterThis month208
mod_vvisit_counterAll112049

Serbaneka KIARA

Fundrising 

Kabar Bahari 

Buku Kiara