| KIARA: Kebijakan Pangan Berbasis Korporasi Menyerobot Pangan Rakyat |
| Saturday, 06 March 2010 | |||||||
|
Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan www.kiara.or.id Jakarta. 6 Maret 2010. Negara yang memiliki sumber daya alam berlimpah tidak memiliki masalah kemiskinan kronis. Sebagai negara kepulauan, Indonesia dikaruniai sumber daya perikanan yang merupakan pilar penting pangan nasional dan dapat dikatakan sebagai tiket yang mampu membebaskan negara dari persoalan menyedihkan tersebut. Divisi Manajemen Pengetahuan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Mida Saragih menegaskan, “Bukti empiris menyebutkan bahwa sepuluh persen penduduk di tiap provinsi di Indonesia mengalami busung lapar. Di sektor perikanan, penanaman modal asing mencapai hingga 100 persen tahun 2008, meningkat dari 99, 39 persen di tahun 2006. Harus kita akui, gejala demikian merupakan warisan dari kebijakan Orde Baru yang coba dikoreksi. Walau demikian, koreksi ini belum menunjukkan hasil. Dari sisi kebijakan, pemerintah mengeluarkan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan berbagai turunannya yang memberikan peluang bagi investor untuk semakin menguasai sumber-sumber agraria. Pemerintah juga mengesahkan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil No. 27 Tahun 2007 yang mengatur bagaimana melangsungkan industri perikanan, pariwisata, penambangan, mulai dari kolom air, dasar hingga permukaan laut melalui perizinan yakni Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3). Izin ini berlaku 20 tahun dan dapat diperpanjang hingga 60 tahun. UU tersebut menyamaratakan kedudukan rakyat dan dunia usaha dalam mengakses sumber daya alam.” “Dari sisi program, pemerintah menggagas produksi pangan berbasis industri. Pertama, Food Estate yakni program industri pangan monokultur skala luas di mana setiap perusahaan bisa mendapatkan izin untuk mengelola lahan setidaknya 10 ribu hektare dalam jangka waktu 35 tahun dan bisa diperpanjang lagi untuk 35 tahun, lalu 25 tahun. Adapun pembagian wilayah di Kab. Merauke, Irian Jaya yakni 1 juta hektare lahan akan dialokasikan untuk penanaman tanaman pangan, 100 ribu hektare dialokasikan untuk peternakan, 100 ribu hektare untuk perikanan, dan sisanya untuk perkebunan. Kedua, program pengembangan potensi perikanan berbasis industri yakni minapolitan. Terdapat sepuluh komoditas perikanan utama yang akan dikembangkan di 50 kawasan minapolitan melalui sistem klaster industri yakni tuna, udang, rumput laut, nila, patin, mutiara, rajungan dan kepiting, lemuru, ikan hias serta kakap,” jelas Mida. Di Pelabuhan Samudera milik Pemkab Merauke, beroperasi PT. Sino Sinulinda Fishing di bidang perikanan dengan investasi senilai Rp 2 triliun. Perusahaan tersebut mengoperasikan 15 kapal ikan. Dalam waktu dekat, direncanakan pula perusahaan tersebut akan menambah lagi 100 kapal untuk kegiatan ekspor ikan.“Kebijakan investasi terbukti celaka. Pihak perusahaan memperbolehkan kapal-kapalnya menggunakan alat tangkap merusak,” papar Mida Ketiga, mekanisme standar bisnis perikanan budidaya Aquaculture Stewardship Council (ASC) sedang dipersiapkan. Komoditas udang akan dibicarakan secara khusus dalam Dialog Budidaya Udang (ShAD) yang dilangsungkan di Jakarta pada tanggal 9-10 Maret 2010. Inisiatif tersebut mendapat dukungan finansial langsung dari negara-negara konsumen udang terbesar dunia di antaranya AS, Belanda dan Jepang. “Ini adalah ironi bagi bangsa Indonesia yang lebih dari dua pertiga wilayahnya berupa laut. Ketika perikanan jadi incaran banyak orang, ketika dunia makin percaya bahwa masa depan umat manusia berada di laut, kebijakan pangan Kabinet Indonesia Bersatu II justru merestusi apa yang disebut corporate based food production atau produksi pangan berbasis korporasi. Kami mengingatkan bahwa ketahanan pangan bakal raib bila negara dan rakyat tidak memiliki kedaulatan atas kebijakan serta proses produksi, konsumsi, dan distribusi pangannya,” tutup Mida. Informasi lebih lanjut, silahkan hubungi: Mida Saragih Divisi Manajemen Pengetahuan KIARA Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya / +6281 3223 066 73 Sekretariat Nasional Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Jl. Tegal Parang Utara No. 43 Mampang, Jakarta 12790 Indonesia Telp. +62 21 797 0482 Faks. +62 21 797 0482
Powered by !JoomlaComment 3.20
3.20 Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved." |
|||||||
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|