| UDANG Perjelas Regulasi Tata Niaga |
| Tuesday, 09 March 2010 | |||||||
|
Selasa, 9 Maret 2010 | 03:08 WIB Jakarta, Kompas - Pemerintah didesak untuk memperjelas regulasi tata niaga dan tata kelola budidaya udang nasional. Saat ini Indonesia terjebak dalam aturan standardisasi udang internasional yang dikendalikan oleh negara-negara konsumen. Hal itu melemahkan posisi tawar Indonesia sebagai negara produsen udang ketiga terbesar di dunia. Hal itu terungkap dalam diskusi yang digelar Wahana Lingkungan Hidup, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), dan Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu (P3UW) PT Aruna Wijaya Sakti di Jakarta, Senin (8/3). Sekretaris Jenderal Kiara Riza Damanik mengemukakan, regulasi nasional yang lemah belum mampu melindungi tata niaga udang. Produsen udang terjerat untuk mengikuti uji kelayakan produk ekspor yang ketat, sedangkan harga jual dikendalikan oleh negara-negara konsumen. Pasar utama ekspor udang, di antaranya Amerika Serikat, Jepang, dan Uni Eropa, menetapkan standardisasi produk yang beragam dan wajib dipatuhi oleh negara pemasok. Produk udang impor harus mengikuti serangkaian uji kelayakan, seperti mutu, asal-usul, keamanan pangan, dan keamanan lingkungan. Sementara itu, kerusakan lingkungan dan pencemaran perairan akibat operasional tambak udang terus berlangsung akibat pembukaan lahan mangrove untuk perluasan tambak ataupun penggunaan antibiotik dan obat-obatan kimia. Anjloknya daya dukung lingkungan berdampak pada merebaknya penyakit udang yang menurunkan produksi nasional hingga 30 persen pada tahun 2009. Riza menilai, negara-negara konsumen yang menetapkan standardisasi produk udang yang ketat terkesan menutup mata pada permasalahan degradasi lingkungan tambak. Produk udang tetap diterima oleh konsumen internasional kendati menyalahi standardisasi, tetapi harganya ditekan. Tahun 2005, harga rata-rata udang di tingkat global 11,9 dollar AS per kilogram (kg), tetapi tahun 2008 harga udang rata-rata turun menjadi 6,8 dollar AS per kg. (LKT) Sumber: http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/03/09/03083945/perjelas.regulasi.tata.niaga
Powered by !JoomlaComment 3.20
3.20 Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved." |
|||||||
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|