|
Selasa, 09 Maret 2010, 10:24:38 WIB Laporan: Ari Purwanto
Jakarta, RMOL. Koalisi LSM dan petambak udang, yang terdiri dari, WALHI, KIARA, Bina Desa, KOMPI dan P3UW, menolak standarisasi udang yang akan dibahas dalam Shrimp Aquaculture Dialogue (Dialog Budidaya Udang), yang digelar di Jakarta hari ini (Selasa, 9/3) sampai besok (Rabu, 10/3).
Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) M Riza Damanik menyatakan aksi penolakan ini dilakukan sebagai respon atas persoalan akibat pertambakan udang skala industri dan termasuk risiko di masa mendatang.
Sebagaimana diketahui, upaya pemerintah Indonesia meningkatkan produksi perikanan, utamanya, budidaya udang hingga 353 persen dalam periode 2010-2014 adalah berita buruk. Laju perluasan tambak berbanding lurus dengan produksi, akan tetapi berbanding terbalik dengan hasil penjualan udang Indonesia di pasar internasional yang terus menurun yakni US$11,9 per kg pada 2005 menjadi US$6,8 per kg pada 2008. Pemerintah dan petambak mengais receh dan dirundung berbagai masalah sosial dan lingkungan dari ekspor udang, sementara dunia usaha terus melakukan ekspansi. Sementara itu Ketua Petambak Plasma Udang Windu (P3UW) Nafian Faiz menegaskan harga udang di tingkat petambak ditentukan oleh perusahaan dan berfluktuasi dengan dalih kualitas atau ukuran. Bahkan harga udang dari petambak Bumi Dipasena Jaya yang paling rendah dari rata-rata harga di Cold Storage Jakarta, Surabaya dan Lampung. “Kami terlanjur terjebak dalam skema monopoli korporasi dan merugi, apalagi mengingat harga udang windu lebih tinggi di pasar tradisional Rawajitu," ungkapnya. Kalangan pebisnis, industri ritel hingga organisasi internasional berkeinginan menggenjot produksi budidaya dunia melalui standar bisnis perikanan Aquaculture Stewardship Council (ASC) termasuk di antaranya udang. Melalui Dialog Budidaya Udang (ShAD) yang berlangsung, 9-11 Maret 2010 ini, mereka berupaya membangun kredibilitas di sejumlah negara produsen yakni di Madagaskar, Ekuador dan Bangkok termasuk Indonesia. Shrimp Aquacultulture Dialogue (ShAD) berdalih ingin memasukkan unsur lingkungan dan sosial di dalam standarnya. "Banyak pengusaha udang skala besar tetap leluasa melakukan kejahatan terhadap petambak plasma, perempuan dan buruh. Sertifikasi usaha tidak lebih dari mekanisme liar yang tidak di atur di bawah otoritas negara, sehingga tidak mungkin memastikan berkurangnya dampak negatif industri tambak melainkan membantu pemasaran udang di AS, Uni Eropa dan Jepang dengan label hijau,” tegas Nafian. Lita Mamonto dari Eksekutif Nasional WALHI menambahkan moratorium industri tambak udang dapat dijalankan segera melalui tiga upaya nyata. Yakni, pertama, menghentikan pembukaan lahan budidaya udang baru, sembari rehabilitasi lingkungan dan sosial. Kedua, optimalisasi tambak-tambak yang ada dengan membenahi tambak-tambak yang sudah ada, salah satunya tambak seluas 16 ribu hektar di Bumi Dipasena Jaya, Lampung. Dan ketiga, penegakan hukum, melalui audit lingkungan dan sosial untuk menghukum industri udang yang terbukti bersalah. “Pada prinsipnya kami mendorong pemerintah Indonesia untuk tidak terlibat dalam inisiatif standar bisnis ASC, dan mengoptimalkan regulasi negara untuk mengatur tata kelola, tata produksi, dan tata niaga udang nasional” tutup Lita. [zul] Sumber: http://www.rakyatmerdeka.co.id/news/2010/03/09/89335/LSM-dan-Petambak-Tolak-Standarisasi-Udang
|