| Saatnya Indonesia Menjalankan Moratorium Industri Tambak Udang |
| Tuesday, 09 March 2010 | |||||||||||||||||
|
Siaran Pers Bersama
Perkumpulan Petambak Plasma Udang Windu (P3UW) Koalisi Masyarakat Pentambak Indramayu (KOMPI) Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Layar Nusantara Bina Desa Jakarta. 9 Maret 2010. Laporan Lembaga Pangan Dunia (FAO) pada tahun 2008 bertajuk The State of World Fisheries and Aquaculture menyatakan bahwa eksploitasi perikanan tangkap telah melampaui ambang batas. Selama empat dekade terakhir, dunia usaha mengembangkan potensi budidaya untuk mensuplai setengah dari total konsumsi perikanan warga dunia dalam setahun. FAO menyadari sejumlah persoalan akibat pertambakan udang skala industri dan termasuk resiko di masa mendatang. M. Riza Damanik Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menyatakan, ‘’Upaya pemerintah Indonesia meningkatkan produksi perikanan (utamanya) budidaya hingga 353 persen dalam periode 2010-2014 adalah berita buruk. Laju perluasan tambak berbanding lurus dengan produksi, akan tetapi berbanding terbalik dengan hasil penjualan udang Indonesia di pasar internasional yang terus menurun yakni US$11,9 per kg pada 2005 menjadi US$6,8 per kg pada 2008. Pemerintah dan petambak mengais receh dan dirundung berbagai masalah sosial dan lingkungan dari ekspor udang, sementara dunia usaha terus melakukan ekspansi.” Nilai Udang Indonesia di Pasar Internasional (2005-2008)
CP Prima beroperasi di lebih dari 70 negara termasuk di antaranya perusahaan distributor dan ritel. CP Prima juga memproduksi pakan, obat-obatan, benih udang yang dipasarkan kepada petambak di Indonesia. Secara teknis, petambak melalui kontrak plasma adalah pasar dan sekaligus pemasok udang dengan harga di bawah standar nasional. Nafian Faiz, Ketua Petambak Plasma Udang Windu (P3UW) menegaskan, “Harga udang di tingkat petambak ditentukan oleh perusahaan dan berfluktuasi dengan dalih kualitas atau ukuran. Bahkan harga udang dari petambak Bumi Dipasena Jaya yang paling rendah dari rata-rata harga di Cold Storage Jakarta, Surabaya dan Lampung. Kami terlanjur terjebak dalam skema monopoli korporasi dan merugi, apalagi mengingat harga udang windu lebih tinggi di pasar tradisional Rawajitu." Kalangan pebisnis, industri ritel hingga organisasi internasional berkeinginan menggenjot produksi budidaya dunia melalui standar bisnis perikanan Aquaculture Stewardship Council (ASC) termasuk di antaranya udang. Melalui Dialog Budidaya Udang (ShAD) yang tengah berlangsung, 9-11 Maret 2010, mereka berupaya membangun kredibilitas di sejumlah negara produsen yakni di Madagaskar, Ekuador dan Bangkok termasuk Indonesia. Shrimp Aquacultulture Dialogue (ShAD) berdalih ingin memasukkan unsur lingkungan dan sosial di dalam standarnya. “CP Prima sebagai pemain industri udang di Indonesia dan dunia, telah memiliki sedikitnya enam sertifikasi usaha yang dikatakan bagian dari komitmen menjaga kelangsungan ekonomi, sosial dan lingkungan, namun tetap leluasa melakukan kejahatan terhadap petambak plasma, perempuan dan buruh. Sertifikasi usaha tidak lebih dari mekanisme liar yang tidak di atur di bawah otoritas negara, sehingga tidak mungkin memastikan berkurangnya dampak negatif industri tambak melainkan membantu pemasaran udang di AS, Uni Eropa dan Jepang dengan label hijau,” tegas Lita Mamonto dari Eksekutif Nasional WALHI. “Moratorium industri tambak udang dapat dijalankan segera melalui tiga upaya nyata, yakni: pertama, menghentikan pembukaan lahan budidaya udang baru, sembari rehabilitasi lingkungan dan sosial; kedua, optimalisasi tambak-tambak yang ada, dengan membenahi tambak-tambak yang sudah ada, salah satunya tambak seluas 16 ribu hektar di Bumi Dipasena Jaya, Lampung; ketiga, penegakan hukum, melalui audit lingkungan dan sosial untuk menghukum industri udang yang terbukti bersalah. Pada prinsipnya kami mendorong pemerintah Indonesia untuk tidak terlibat dalam inisiatif standar bisnis ASC, dan mengoptimalkan regulasi negara untuk mengatur tata kelola, tata produksi, dan tata niaga udang nasional” tutup Riza. Informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi: 1. Nafian Faiz, Perkumpulan Petambak Plasma Udang Windu (P3UW) (+62812 793 45550) 2. Iin Rohimin, Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu (KOMPI) (+628122 340017) 3. M. Riza Damanik, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) (+62818 773515) 2. Carmelita Mamonto, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) (+6285298644986) 3. Ade Muttaqin, Bina Desa (+62813 282 68895) 5. Karman Sastro, Layar Nusantara (+6281228166988)
Powered by !JoomlaComment 3.20
3.20 Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved." |
|||||||||||||||||
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|