| Produksi pangan berbasis korporasi dipertanyakan |
| Wednesday, 10 March 2010 | |||||||
|
Negara yang memiliki sumber daya alam berlimpah tidak memiliki masalah kemiskinan kronis. Sebagai negara kepulauan, Indonesia dikaruniai sumber daya perikanan yang merupakan pilar penting pangan nasional dan dapat dikatakan sebagai tiket yang mampu membebaskan negara dari persoalan menyedihkan tersebut. Divisi Manajemen Pengetahuan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Midah Saragih menegaskan bukti empiris menyebutkan 10% penduduk di tiap provinsi di Indonesia mengalami busung lapar. Di sektor perikanan, penanaman modal asing mencapai hingga 100% pada 2008, meningkat dari 99,39% pada 2006. Harus diakui, gejala demikian merupakan warisan dari kebijakan Orde Baru yang coba dikoreksi. Walau demikian, koreksi ini belum menunjukkan hasil. Dari sisi kebijakan, pemerintah mengeluarkan UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan berbagai turunannya yang memberikan peluang bagi investor untuk semakin menguasai sumber agraris. Pemerintah juga mengesahkan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil No. 27 tahun 2007 yang mengatur bagaimana melangsungkan industri perikanan, pariwisata, penambangan, mulai dari kolom air, dasar hingga permukaan laut melalui perizinan yakni hak pengusahaan perairan pesisir (HP3). Izin ini berlaku 20 tahun dan dapat diperpanjang hingga 60 tahun. UU tersebut menyamaratakan kedudukan rakyat dan dunia usaha dalam mengakses sumber daya alam." "Dari sisi program, pemerintah menggagas produksi pangan berbasis industri. Pertama, Food Estate yakni program industri pangan monokultur skala luas di mana setiap perusahaan bisa mendapatkan izin untuk mengelola lahan setidaknya 10.000 ha dalam jangka waktu 35 tahun dan bisa diperpanjang lagi untuk 35 tahun, lalu 25 tahun. Pembagian wilayah di Kabupaten Merauke, Irian Jaya, yakni 1 juta ha lahan akan dialokasikan untuk penanaman tanaman pangan, 100.000 ha dialokasikan untuk peternakan, 100.000 ha untuk perikanan, dan sisanya untuk perkebunan. Kedua, program pengembangan potensi perikanan berbasis industri yakni minapolitan. Terdapat sepuluh komoditas perikanan utama yang akan dikembangkan di 50 kawasan minapolitan melalui system klaster industri yakni tuna, udang, rumput laut, nila, patin, mutiara, rajungan dan kepiting, lemuru, ikan hias serta kakap. "Ini adalah ironi bagi bangsa Indonesia yang lebih dari dua pertiga wilayahnya berupa laut. Ketika perikanan jadi incaran banyak orang, ketika dunia makin percaya bahwa masa depan umat manusia berada di laut, kebijakan pangan Kabinet Indonesia Bersatu II justru merestui apa yang disebut corporate based food production atau produksi pangan berbasis korporasi." Mida Saragih Divisi Manajemen Pengetahuan Kiara Sumber: http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&vnw_lang_id=2&ptopik=A01&cdate=09-MAR-2010&inw_id=722214
Powered by !JoomlaComment 3.20
3.20 Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved." |
|||||||
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|