kiara.or.id

KOALISI RAKYAT UNTUK KEADILAN PERIKANAN 
 
  • Decrease font size
  • Default font size
  • Increase font size
  • default color
  • blue color
  • green color
Home
KIARA Ingatkan Pemda Hindari Bahaya Undang-Undang Pesisir
Friday, 12 March 2010
Siaran Pers Bersama
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan
Perkumpulan Nelayan Maje
Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Region Jawa

Jakarta, 12 Maret 2010. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) yang tergabung dalam Tim Advokasi Tolak HP3 menghimbau kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang memiliki wilayah pesisir di Indonesia untuk menghindari bahaya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) pasca diterimanya permohonan gugatan uji materi Undang-Undang ini di Mahkamah Konstitusi, Kamis (4/03).

Sejak diajukan pada tanggal 13 Januari lalu, permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang PWP3K oleh nelayan tradisional, masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, serta Tim Advokasi Tolak HP3 akhirnya diterima oleh Mahkamah Konstitusi, Kamis (04/03) pagi. Penerimaan permohonan ini disampaikan oleh Dr. H.M. Arsyad Sanusi, S.H., M.Hum  (Hakim Ketua), Drs. Ahmad Fadlil Sumadi, S.H., M.Hum (Anggota), dan Hamdan Zoelva, S.H., M.H.

Abdul Halim, Koordinator Program KIARA menegaskan bahwa, “Diterimanya permohonan gugatan ini menandakan bahwa ada persoalan krusial yang mesti dituntaskan terlebih dahulu, sebelum pemerintah menggunakan instrumen UU tersebut dalam kebijakan daerah. Apalagi perencanaan dan pengelolaan wilayah pesisir, baik di tingkat pusat maupun daerah masih bersifat sektoral. Olehnya, kami menghimbau pemerintah daerah untuk menghentikan pelbagai upaya hukum berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ini”.

Berdasarkan data jumlah Kabupaten/kota yang ada di Indonesia pada tahun 2002, sebanyak 219 kabupaten/kota (68%) memiliki wilayah pesisir, yang terus tumbuh pasca berkembangnya pemekaran wilayah kurun waktu terakhir. “Tiap-tiap pesisir Indonesia memiliki karakteristik yang berbeda satu dengan lainnya. Perlu perhatian yang berbeda pula untuk mengelola wilayah pesisir tersebut. Jika demikian, kebijakan dan instrumen kelembagaan yang dirumuskan pun juga tak sama. Apalagi ada perbedaan karakteristik ekonomi-politik dan sosial-budaya yang dijalani oleh masyarakat pesisir di pelbagai wilayah. Sebaliknya, pemerintah melalui Undang-Undang ini tidak mengindahkan keragaman karakter wilayah pesisir, dengan mendorong komersialisasi perairan pesisir,” jelas Halim

Tiadanya keterkaitan kebijakan publik dengan hajat hidup masyarakat kian mempertegas kesembronoan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. “Di Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, Bengkulu, misalnya, nelayan tradisional dan masyarakat pesisir dihadapkan pada keberadaan perusahaan tambang pasir besi (PT Selomoro Banyu Arto) yang mengganggu pola penghidupan mereka. Sebelum perusahaan beroperasi, dalam tempo 5-6 jam per hari di malam hari misalnya, nelayan penangkap udang bisa memperoleh pendapatan antara Rp60.000 – Rp200.000. Sebaliknya, sejak perusahaan tambang beroperasi di tahun 2008 dan melakukan pembendungan muara sungai, untuk mendapatkan uang sebesar Rp20.000 dari hasil menangkap udang rasanya sukar sekali,” tambah Halim.

Bertolak dari fakta di atas, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan, menutup mata atas pelbagai persoalan di tingkat daerah, seperti terurai dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang PWP3K yang membolehkan pemilik modal melakukan privatisasi dan eksploitasi atas sumber daya alam pesisir dan laut selama 60 tahun. Dalam pada itu, nelayan tradisional dan masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dipinggirkan dari ruang hidupnya.

Ujang Syahril (36 tahun), nelayan tradisional asal Desa Way Hawang  menuturkan bahwa, “Kami menolak Undang-Undang Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang kian mempersulit ruang gerak nelayan tradisional. Bayangkan, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, saya membutuhkan penghasilan sebesar minimal Rp60.000 untuk 1 orang istri dan 4 putra-putri. Dengan kapal tradisional yang terkadang harus ditambal, tak banyak tangkapan ikan yang didapat. Jelaslah bahwa pengkaplingan laut akan memperburuk kondisi nelayan tradisional dan masyarakat pesisir”.

Senada dengan Ujang, nelayan tradisional dan masyarakat pesisir di Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, Bengkulu, menolak keberadaan perusahaan tambang pasir besi. Penolakan ini ditunjukkan melalui papan bertuliskan: kami menolak tambang pasir besi, di rumah-rumah penduduk Kaur. Penolakan ini, menurut Rafii, salah seorang tokoh masyarakat Kecamatan Maje didasari atas kerusakan ekosistem pesisir dan laut akibat keberadaan PT. Selomoro Banyu Arto. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang PWP3K, praktis akan menambah daya rusak perusahaan atas kawasan pesisir Kecamatan Maje.

Di samping itu, Marlian, salah seorang nelayan asal Desa Linau, Kecamatan Maje, mengatakan bahwa pembebasan lahan masyarakat untuk pembangunan pelabuhan justru tak memberi manfaat bagi masyarakat. Malahan untuk memenuhi kebutuhan hidup, kami mesti mengeluarkan biaya dalam jumlah besar. Padahal, wilayah pelabuhan adalah wilayah adat yang turun-temurun kami kelola. Olehnya, kami menolak segala bentuk pengkaplingan laut. Penolakan ini diamini oleh kepala desa dan warga Maje, Kabupaten Kaur.

Tak jauh berbeda, persoalan yang sama juga dialami oleh nelayan tradisional dan masyarakat pesisir di Kecamatan Ujung Pangkah, Gresik, Jawa Timur. “Akibat dikaplingnya wilayah pesisir oleh perusahaan yang beroperasi di wilayah pesisir Gresik, 90 persen nelayan tradisional dan petambak Ujung Pangkah mengalami kesulitan melaut dan pendapatan pun menurun drastis. Jika melihat RTRW Gresik, tak ada ruang untuk nelayan tradisional, seluruhnya akan dipergunakan menjadi kawasan industri yang bakal menggusur nelayan tradisional dan petambak Ujung Pangkah dari ruang hidupnya. Fakta yang terjadi saat ini, masyarakat Ujung Pangkah dilarang melewati wilayah pesisir yang telah dikapling oleh perusahaan. Tak hanya itu, pencemaran limbah industri perusahaan, seperti limbah dari proses pengecatan kapal tongkang yang mengganggu aktivitas budidaya kerang dan aktivitas perikanan tangkap nelayan tradisional,” ungkap Sugeng Nugroho, Presidium KNTI region Jawa di Gresik.

Untuk itu, nelayan tradisional dan petambak dari Kecamatan Ujung Pangkah, Gresik, Jawa Timur, tegas menolak segala bentuk pengkaplingan laut oleh pihak-pihak tertentu. Apalagi dengan adanya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang jelas-jelas akan mengkapling laut dan menggusur keberadaan nelayan tradisional dan masyarakat pesisir melalui Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3).***

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Abdul Halim, Koordinator Program KIARA
di +62 815 53100 259 / Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya

Rafii, Tokoh Masyarakat Kecamatan Maje
di +62 811 730 5864

Sugeng Nugroho, Presidium KNTI region Jawa
di +62 812 3146 4979
Comments
Add New Search
+/-
Write comment
Name:
Email:
 
Title:
 
:D:):(:0:shock::confused:8):lol::x:P:oops::cry:
:evil::twisted::roll::wink::!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

3.20 Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 
< Sebelumnya   Berikutnya >

Galeri KIARA

Photo Galeri

Pintu Masuk

Bergabung




Statistik

Anggota: 165
Berita: 1160
Pranala: 0
Pengunjung: 88113

Kiara Info


awang.lord@yahoo.com

Menu Pengguna

Perundang-undangan

Pengunjung KIARA

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday217
mod_vvisit_counterYesterday314
mod_vvisit_counterThis week3126
mod_vvisit_counterThis month217
mod_vvisit_counterAll112058

Serbaneka KIARA

Fundrising 

Kabar Bahari 

Buku Kiara