| Pemda perlu hindari bahaya UU Pesisir |
| Wednesday, 17 March 2010 | |||||||
|
Permohonan uji materi Undang-Undang No.27/2007-tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K)-oleh nelayan tradisional, masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, serta Tim Advokasi Tolak HP3 akhirnya diterima oleh Mahkamah Konstitusi pada 04 Maret lalu. Diterimanya permohonan gugatan ini menandakan bahwa ada persoalan krusial yang mesti dituntaskan terlebih dahulu, sebelum pemerintah menggunakan instrumen UU tersebut dalam kebijakan daerah. Apa lagi perencanaan dan pengelolaan wilayah pesisir-baik di tingkat pusat maupun daerah-masih bersifat sektoral. Oleh karena itu, kami dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengimbau pemerintah daerah untuk menghentikan pelbagai upaya hukum berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Berdasarkan data jumlah kabupaten/kota yang ada di Indonesia pada 2002, sebanyak 219 kabupaten/kota (68%) memiliki wilayah pesisir. Jumlah tersebut terus tumbuh pascaberkembangnya pemekaran wilayah dalam kurun waktu terakhir. Tiap-tiap pesisir Indonesia memiliki karakteristik yang berbeda satu dengan lainnya. Oleh karena itu, perlu perhatian yang berbeda pula untuk mengelola wilayah pesisir. Tidak adanya keterkaitan kebijakan publik dengan hajat hidup masyarakat kian mempertegas ke-sembrono-an pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Dalam pada itu, nelayan tradisional dan masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dipinggirkan dari ruang hidupnya. Jadi, adanya UU. No. 27/ 2007 jelas-jelas akan mengaveling laut dan menggusur keberadaan nelayan tradisional dan masyarakat pesisir melalui hak pengusahaan perairan pesisir (HP3). Abdul Halim Koordinator Program Kiara Jl. Tegal Parang Utara No. 43 Mampang, Jakarta 12790 Sumber: http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/1id168541.html
Powered by !JoomlaComment 3.20
3.20 Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved." |
|||||||
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|