| 1/3 Hutan Mangrove Dunia Hancur |
| Thursday, 18 March 2010 | |||||||
|
Siaran Pers Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan www.kiara.or.id Jakarta, 18 Maret 2010. Dalam dua dekade, sepertiga hutan mangrove dunia hancur. The Royal Society, sebuah akademi sains di Inggris menyebutkan bahwa kerusakan mangrove dunia ini disebabkan oleh aktivitas manusia, khususnya perluasan tambak. Di Indonesia, persebaran mangrove berkategori rusak berat berdampak pada menurunnya daya dukung lingkungan hidup dan kualitas hidup masyarakat pesisir. KIARA memperkirakan bahwa luasan hutan mangrove Indonesia menyusut dengan sangat drastis: dari 4,25 juta hektar (1982) menjadi kurang dari 1,9 juta hektar (2010). Rusaknya hutan mengrove ini berakibat pada terputusnya rantai penghidupan dan obat-obatan masyarakat pesisir, musnahnya produktivitas perikanan dan hilangnya habitat pesisir lainnya, serta kian meningkatkan kerentanan masyarakat pesisir atas badai dan gelombang tinggi. “Penghargaan atas pelayanan ekosistem hilang. Pemerintah, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan, memandang alam semata sebagai komoditas eksploitatif demi keuntungan segelintir orang dan memberikan kerusakan bagi sebanyak mungkin anggota masyarakat pesisir. Kerusakan mangrove menjadi potret tiadanya penghargaan pemerintah atas pelayanan ekosistem,” kata M. Riza Damanik, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan di Jakarta. Dalam studinya, The Royal Society memaparkan bahwa kerusakan mangrove akibat perluasan tambak tak sebanding dengan kesejahteraan masyarakat pesisir. Di Thailand, misalnya, tiap hektar luas tambak hanya memberikan keuntungan sebesar $9,632. Keuntungan ini hanya dimiliki oleh segelintir orang. Sebaliknya, pemerintah Thailand harus menanggung biaya polusi sebesar $1,000, biaya hilangnya fungsi-fungsi ekologis sebesar $12,392, dan pemerintah harus memberi subsidi kepada masyarakat korban senilai $8,412. Tak hanya itu, pemerintah juga harus mengalokasikan dana tambahan sebesar $9,318 untuk merehabilitasi mangrove. “Pengalaman Thailand hendaknya memberikan panduan bagi pemerintah untuk tak sembarang menelurkan kebijakan terkait eksploitasi ekosistem penting dan genting seperti ekosistem mangrove. Terlebih, menyangkut hajat hidup banyak orang. Tak bisa dibayangkan, ada keluarga nelayan hanya memakan buah pepaya untuk menghidupi seluruh anggota keluarganya setelah tak bisa lagi mencari udang akibat pembendungan muara sungai oleh aktivitas pertambangan di Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, Bengkulu. Amat ironis. Dikenal sebagai negara kepulauan, namun nelayannya justru hidup dalam kemiskinan yang teramat parah,” papar Riza. Sekali lagi KIARA mencatat bahwa ada tiga faktor utama penyebab kerusakan mangrove di Indonesia, yaitu (1) konversi untuk ekspansi industri pertambakan, seperti yang terjadi di Propinsi Lampung, (2) konversi hutan mangrove untuk kegiatan reklamasi kota-kota pantai, seperti yang terjadi di Teluk Jakarta, Padang (Sumatera Barat), Makassar, dan Manado (Sulawesi Utara), dan (3) pencemaran. “Terkini, perluasan kebun kelapa sawit turut memperparah kerusakan ekosistem mangrove di Indonesia. Pantauan KIARA di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, misalnya, didapati fakta konversi ekosistem mangrove menjadi perkebunan sawit dilakukan hingga jarak kurang dari 5 meter dari arah garis pantai. Hal ini jelas tidak berkesesuaian dengan upaya perlindungan ekosistem pesisir di Indonesia. Jika hal ini terus dibiarkan, bencana ekologis bakal lebih masif terjadi di Kepulauan Indonesia,” tutup Riza.*** Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi: M. Riza Damanik, Sekretaris Jenderal KIARA di +62 818 773 515 / Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya atau Sekretariat Nasional Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Fisheries Justice Coalition Indonesia Jl. Tegal Parang Utara No. 43 Mampang, Jakarta 12790 Indonesia Telp. +62 21 797 0482 Faks. +62 21 797 0482 Email. Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya Website. www.kiara.or.id
Powered by !JoomlaComment 3.20
3.20 Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved." |
|||||||
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|