kiara.or.id

KOALISI RAKYAT UNTUK KEADILAN PERIKANAN 
 
  • Decrease font size
  • Default font size
  • Increase font size
  • default color
  • blue color
  • green color
Home
UU Minerba dan Masalah HAM
Saturday, 27 December 2008

UU Minerba yang disahkan pada 15 Desember diwarnai aksi walk out tiga fraksi dari ruang sidang Senayan. Mereka hanya memperkarakan Pasal 169 a tentang Ketentuan Peralihan. Pasal yang menyebutkan tambang-tambang milik asing yang telah ada sebelum UU Minerba tetap diberlakukan sampai jangka waktu kontrak berakhir meski di pasal yang sama menyebutkan kontrak-kontrak itu harus disesuaikan UU baru, selambat-lambatnya setahun. Inilah hasil kompromi partai-partai penguasa Senayan yang selama ini banyak mendapat manfaat dari sektor pertambangan. Pasal yang kontradiktif secara substansi dan dikhawatirkan tidak operasional pada akhirnya.

Meski UU ini tak memberlakukan lagi kontrak karya, luas daratan yang memiliki cadangan mineral dan batu bara paling ekonomis sebagian besar telah dimiliki pemegang izin dan kontrak lama, tanpa upaya kaji ulang perizinan lama, pengakuan veto rakyat, penghitungan daya dukung lingkungan, serta pembatasan produksi dan ekspor. UU Minerba jelas melanggengkan rezim keruk cepat jual murah bahan tambang sejak Orde Baru.

Bagi warga sekitar tambang, UU Minerba ini berita buruk. Ironisnya, di sidang paripurna itu tak satu pun partai-partai penguasa Senayan yang memperkarakan pasal-pasal buruk yang membahayakan keselamatan warga negara, salah satunya pasal perlindungan masyarakat.

Legalkan pelanggaran HAM

Seharusnya, masuknya proyek pembangunan dalam sebuah kawasan disyaratkan menjamin keselamatan dan produktivitas rakyat serta keberlanjutan layanan alam. UU Minerba luput memastikan hal itu. Pasal 145 tentang Perlindungan Masyarakat ternyata tak seindah judul pasalnya. Lebih jauh, berisiko melegalkan pelanggaran HAM di sektor pertambangan.

Pertama, tentang masyarakat terkena dampak. UU Minerba hanya mengenal masyarakat terkena dampak negatif langsung kegiatan usaha pertambangan. Merujuk kasus-kasus pertambangan selama ini, masyarakat terkena dampak sering dibatasi masyarakat sekitar dan masuk konsesi pertambangan. Padahal, dampak pertambangan tak mengenal batas konsesi, bahkan batas administrasi kabupaten, provinsi, dan negara.

Contohnya, tambang batu bara Kideco Jaya Agung, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Ada perkampungan Dayak Paser: Suateng, Damit, Bekoso, Lempesu, Suweto, hingga daerah muara yang tak dihiraukan perusahaan tambang asal Korea Selatan ini. Padahal, Sungai Kendilo, pendukung utama penghidupan mereka, rusak oleh pengerukan batu bara di hulu.

Lima kampung itu terpaksa pindah ke lokasi baru, berjarak 2-10 km dari kampung lama. Mereka bangun sekolah dan fasilitas publik lain tanpa bantuan perusahaan karena mereka tak masuk wilayah pertambangan. Pemerintah Kabupaten Paser harus merogoh dana penanganan banjir kabupaten untuk membantu mereka.

Hal serupa dialami warga kampung sepanjang Sungai Ok Briam, Mal, Muyu, Kao, dan Sungai Digoel di Kabupaten Boven Digoel, Papua. Mereka melaporkan limbah tailing tambang Ok Tedi/BHP Billiton di negara tetangga kita, Papua Nugini, terasa dampaknya di kampung mereka. Banyak ikan mati dan kebun-kebun sepanjang aliran sungai tak lagi subur. Ini menyuratkan daya rusak tambang yang bersifat mengalir dan meluas.

Kedua, dalam UU Minerba hanya ada dua hak masyarakat yang terkena dampak, yaitu mendapat ganti rugi jika terjadi kesalahan dalam pengusahaan kegiatan pertambangan dan mengajukan gugatan ke pengadilan jika perusahaan menyalahi ketentuan.

Dua pilihan itu sama pahit. Pilihan pertama menegaskan tidak diakuinya hak veto atau hak untuk menentukan nasib sendiri, khususnya jika mereka menolak pertambangan, termasuk hak memilih model pengembangan ekonomi yang lebih berkelanjutan dibandingkan dengan mengeruk batuan.

Sementara itu, ganti rugi akan diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, mengingat dalam setahun ke depan Departemen ESDM harus menyusun 20 PP terkait, bisa dipastikan penyusunannya akan jauh dari transparansi dan partisipasi publik.

Pilihan kedua tak kalah getir. Kawasan cadangan mineral dan batu bara tersisa kebanyakan ada di kawasan terisolasi informasi dan keberdayaan hukum. Warga dihadapkan pada perusahaan tambang yang memiliki modal menyewa ahli hukum dan konsultan, juga membayar iklan di media. Sementara itu, proses pengadilan yang lama, biaya mahal, dan sistem yang korup membuat warga berisiko menjadi korban kedua kali. Sungguh, mereka sulit memenangi perkara di pengadilan, dalam sistem hukum yang kini tak berpihak kepada mereka.

Ketiga, melalui Pasal 162 UU Minerba, warga berisiko dipidana paling lama setahun dan denda paling banyak Rp 100 juta jika menghambat kegiatan pertambangan. Pengaturan ini tak berbeda dengan UU lama yang diganti. Jika warga tak mau lahannya ditambang, lalu melakukan protes, dianggap menghambat perusahaan, akan dikriminalkan. Hal sama bisa terjadi kepada mereka yang berupaya menghentikan kegiatan perusahaan yang mencemari lingkungan sekitar.

Warga di lokasi tambang baru juga harus siap dikriminalkan. Semasa Orde Baru, yang banyak melahirkan konflik, pelanggaran HAM, dan perusakan lingkungan, warga sekitar jangan harap dipulihkan haknya. UU Minerba tak memandatkan kaji ulang perizinan lama, apalagi membicarakan pemulihan keselamatan dan produktivitas warga. UU Minerba mengganti UU lama yang telah berlaku empat dekade, tetapi tetap kedaluwarsa.

Siti Maemunah, Koordinator Nasional JATAM
Sumber: Kompas

Comments
Add New Search
+/-
Write comment
Name:
Email:
 
Title:
 
:D:):(:0:shock::confused:8):lol::x:P:oops::cry:
:evil::twisted::roll::wink::!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

3.20 Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 
< Sebelumnya   Berikutnya >

Galeri KIARA

Photo Galeri

Pintu Masuk

Bergabung




Statistik

Anggota: 165
Berita: 1160
Pranala: 0
Pengunjung: 88100

Kiara Info


awang.lord@yahoo.com

Menu Pengguna

Perundang-undangan

Pengunjung KIARA

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday217
mod_vvisit_counterYesterday314
mod_vvisit_counterThis week3126
mod_vvisit_counterThis month217
mod_vvisit_counterAll112058

Serbaneka KIARA

Fundrising 

Kabar Bahari 

Buku Kiara